Usai Gregorius Ronald Tannur, Kasus Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat Kembali Disorot, Mellisa Anggraini: Banyak Sekali Gebyar Vonis Bebas

Usai Gregorius Ronald Tannur, Kasus Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat Kembali Disorot, Mellisa Anggraini: Banyak Sekali Gebyar Vonis Bebas

BeritakanID.com - Usai Gregorius Ronald Tannur divonis bebas, kini vonis serupa terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin Kembali disorot.

Setali tiga uang dengan Gregorius Ronald Tannur, mantan Bupati Langkat juga divonis bebas dalam kasus kerangkeng manusia oleh majelis hakim PN Stabat, Sumatera Utara pada Senin, 8 Juli 2024 lalu.

Sontak saja dua nama yang terseret dalam kasus dan mendapatkan vonis bebas menjadi sorotan dari praktisi hukum, Mellisa Anggraini.

Dalam cuitannya, Mellisa menilai jika belakangan banyak terjadi pemberian vonis bebas terhadap para terdakwa kasus serius.

"Banyak sekali gebyar vonis bebas saat ini," ungkap Mellisa dalam akun X @MellisA_An.

Lebih lanjut, Mellisa juga mengatakan jika putusan tersebut dinilai tidak mempertimbangkan Pancasila.

"Si pembuat kerangkeng manusia dibebaskan,pertimbangan hukum hakim nggak berdasar hukum dan Pancasila," ungkapnya.

"Siapa ini orang sampai bisa bangun penjara sendiri?," sambungnya.

Sebagaimana diketahui jika polisi menetapkan Terbit dan delapan orang lainnya dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Terbit dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.

Setelah kasus ini bergulir di meja hijau, Terbit akhirnya mendapatkan vonis bebas.

Kini Kejari Langkat, Sumut dikabarkan akan mengajukan kasasi terkait vonis bebas eks Bupati Langkat dalam kasus TPPO atau kerangkeng manusia.

Permohonan kasasi tersebut juga sudah didaftarkan oleh JPU Kejari Langkat ke Mahkama Agung RI.(*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP