Roy Suryo Sebut Rekaman CCTV di Kejadian Tragis Vina Cirebon Pasti Sudah Hilang, Ini Penyebabnya

Roy Suryo Sebut Rekaman CCTV di Kejadian Tragis Vina Cirebon Pasti Sudah Hilang, Ini Penyebabnya

BeritakanID.com - Pakar Telematika KRMT Roy Suryo  menyebut keberadaan CCTV kejadian tragis Vina Cirebon akan sulit dibuka karena sudah 8 tahun berlalu.

Dari penilaiannya, Roy Suryo mengatakan file dari CCTV saat Vina dan Eky dibunuh sudah pasti hilang tak berbekas.

Menurut dia, rekaman tersebut pasti sudah tidak terselematkan karena kejadiannya sejak 2016.

"Kalau sebenarnya tahun 2016 dulu, di dekat fly over itu, sebenarnya ada minimarket, kemudian ada perumahan mewah yang ada di samping," ujar Roy Suryo.

"Itu sebenarnya mungkin kalau ada (rekaman CCTV), tapi, kalau waktu dulu tidak sempat diselamatkan, ya sudah. Enggak mungkin (bisa dibuka), apalagi sudah ada delapan tahun. Pasti hilang," tambahnya.

Namun Roy Suryo menyebut kemungkinan dari rekaman CCTV itu masih ada adalah, seseorang menyimpan dengan cepat.

Dengan catatan tak lama setelah insiden pembunuhan tersebut file rekamannya ada yang mengamankannya dengan cepat.

"Misalnya waktu itu ayahnya almarhum Eky, Rudiana, sempat merekam itu atau mengambil itu, mungkin akan jadi alat bukti yang luar biasa," ujarnya.
Akan tetapi Roy Suryo mengatakan akan timbul pertanyaan baru, apakah rekaman CCTV kasus Vina Cirebon pada 2016 itu sudah pas dengan standar hukum yang ada atau tidak.

Kemudian ia pun membandingkan soal rekaman CCTV dari kasus pembunuhan Mirna dan Vina Cirebon.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mempersilahkan tujuh terpidana Vina Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Setelah Pegi Setiawan bebas dari tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, kini tujuh terpidana Vina ingin mengajukan PK.

Hadi Tjahjanto menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

"Kita hargai putusan pengadilan, Pegi jelas di situ adalah bebas, ya, pada waktu praperadilan. Sehingga tentunya kepolisian semua menyampaikan mereka menghargai putusan itu," ujar Hadi, Jumat, 12 Juli 2024.

Kemudian Hadi memberikan kesempatan untuk terpidana lainnya mengajukan PK apabila ada bukti baru. (*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP