BeritakanID.com - Kepala Staf Kepresidenan yakni Moeldoko beranggapan bahwa perpanjangan usia pensiun TNI dari 58 tahun mejadi 60 tahun dapat menghemat anggaran rekrutmen prajurit baru.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Moeldoko saat menjadi narasumber di sebuah acara televisi swasta.
Saat ditanya terkait revisi aturan tersebut yang menyebutkan jika pensiun TNI diperpanjang menjadi usia 60 sampai 65 tahun, yang sebelumnya 58 sampai 60 tahun.
Diketahui aturan tersebut terdapat pada revisi undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang masa pensiun prajurit TNI.
Moeldoko mengatakan bahwa perubahan batas usia pensiun TNI itu akan berdampak positif kepada anggaran rekrutmen prajurit.
"Sehingga nanti akan bisa ada penghematan, karena usia yang tadinya harus in out-nya cepat," kata Moeldoko, pada 27 Juli 2024.
"Tapi sekarang dengan extension ini menjadi berkurang, saya kira akan mengurangi biaya untuk rekrutmen."
Dalam kesempatannya Moeldoko menjelaskan bahwa wacana perpanjangan masa pensiun TNI tersebut bukan tanpa alasan.
Rencana ini dilakukan sebab mempertimbangkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia yang kian membaik.
Moeldoko mengatakan itu juga diikuti dengan tingkat gizi masyarakat Indonesia yang lebih baik jika dibandingkan sebelumnya.
Ia juga menceritakan bahwa prajurit TNI jaman dulu ketika usia sudah 48 tahun sudah kurang mampu mengendalikan senjata.
Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi sekarang yang dimana prajurit TNI lebih kuat bahakan di usia 54 tahun masih gagah dan kuat.
Tidak hanya itu menurutnya perpanjangan usia pensiun TNI akan membuat prajurit semakin mantang, hal ini berpengaruh kepada pembinaan organisasi.
Meskipun begitu, Moeldoko menyadari bahwa peraturan baru tersebut akan menimbulkan gesekan untuk prajurit yang seharusnya sudah naik pada posisi tertentu.
Lebih lanjut dengan adanya perpanjangan usia pensiun TNI ini prajurit yang harusnya naik pangkat akan mundur sekitar dua tahun. (*)
Sumber: kilat