Meila Nurul Fajriah Advokad yang Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik dalam Kasus Kekerasan Asusila

Meila Nurul Fajriah Advokad yang Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik dalam Kasus Kekerasan Asusila

BeritakanID.com - Salah satu advokad Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yakni Meila Nurul Fajriah menyita perhatian publik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Diketahui Meila Nurul Fajriah menjadi tersangka sesuai ada laporan tentang dirinya yang diduga melakukan pencemaran nama baik.

Lebih lanjut Meila Nurul Fajriah diduga mencemarkan nama baik seorang alumnus dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta berinisial IM.

Menurut informasi yang didapat IM melaporkan Meila Nurul Fajriah atas dugaan pencemaran nama baik pada tahun 2020.

Perlu diketahui bahwa Meila Nurul Fajriah pada tahun 2020 menjadi pendamping hukum beberapa korban kekerasan asusila yang diduga melibatkan IM.

Tindak lanjut dari pelaporan IM tersebut kini Meila Nurul Fajriah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada 24 Juni 2024.

Diketahui Meila Nurul Fajriah dikenakan pasal pencemaran nama baik Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3.

IM melaporkan Meila Nurul Fajriah dengan membawa barang bukti salah satunya adalah konten youtube di chanel LBH Yogyakarta.

Dan berikut adalah profil Meila Nurul Fajriah advokad yang menjadi tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut.
Dilansir tim kilat.com dari linkedln Meila Nurul Fajriah diketahui bahwa ia pernah menempuh pendidikan S1 di Universitas Islam Indonesia (UII).

Setelah dinyatakan lulus dari UII, Meila Nurul Fajriah melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Tidak hanya itu Meila Nurul Fajriah diketahui pernah bekerja di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia pada tahun 2016 sampai 2022.

Bahkan ia sempat juga bekerja sebagai advokad di Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) pada tahun 2019.

Disitu Meila Nurul Fajriah mendapatkan sertifikat atau lisensi pendidikan khusus profesi advokad pada tahun 2017.

Dan saat ini Meila Nurul Fajriah dikenal bekerja sebagai advokad di Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Dalam pekerjaannya ia sering membantu orang yang terjerat dengan isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), lingkungan, layanan sosial, hak sipil dan aksi sosial.(*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP