Koptu HB Diduga Aktor Intelektual Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV di Karo, Ini Paparan LBH Medan

Koptu HB Diduga Aktor Intelektual Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV di Karo, Ini Paparan LBH Medan

BeritakanID.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum keluarga wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu, menduga kuat oknum TNI, Koptu HB, merupakan aktor intelektual dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.

Koptu HB merupakan personel Yonif/125 Sim'bisa yang bermarkas di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menjelaskan, dalam rekonstruksi yang digelar pihak kepolisian, terungkap Koptu HB sempat bertemu dengan Bebas Ginting alias Bulang.

Bebas Ginting merupakan tersangka yang memerintahkan dua eksekutor membakar rumah Sempurna.

"Berdasarkan hasil investigasi kami, Koptu HB bertemu Bebas Ginting pada 24 Juni dan 26 Juni 2024," ujar Irvan dalam konferensi pers, Selasa, 23 Juli 2024.

Dalam bukti rekonstruksi polisi, pertemuan Koptu HB dan Bebas Ginting alias Bulang terjadi pada 24 Juni 2024.

Di dalam pertemuan itu, Koptu HB menunjukkan posting-an tentang pemberitaan yang diberitakan Sempurna Pasaribu terkait lokasi judi di Kabanjahe.

"Ada adegan ke-6 rekonstruksi, menunjukkan adanya interaksi antara Koptu HB dengan Bebas Ginting. Terakhir ada kata perintah dari Koptu HB menyatakan 'cepat segera temui Pasaribu'. Itu tanggal 26 (Juni) jam 8 malam, beberapa jam sebelum kejadian," kata Irvan.

Lalu, Koptu HB juga sempat menghubungi pimpinan redaksi Tribrata TV untuk meminta menghapus berita terkait judi yang diberitakan oleh Sempurna.

"Namun, pimpinan redaksi itu menolak permintaan Koptu HB dan meminta untuk menghubungi Sempurna saja. Dan sampai sekarang, faktanya itu (berita) tidak dihapus," ujarnya.

Menurut Irvan, tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran itu tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pemberitaan yang dimuat oleh Sempurna Pasaribu.

Oleh karena itu, pihaknya menduga bahwa Koptu HB yang memerintahkan pembakaran rumah itu.

"Tiga tersangka ini tidak ada korelasinya kerjanya dengan korban. Mereka bukan wartawan, mereka bukan yang diberitakan, mereka gak bersinggungan," jelasnya.

Irvan membeberkan tiga logika respon apabila ada orang yang diberitakan. Pertama ketika orang memberitakan yang tidak benar, dia akan klarifikasi.

Kedua, ketika diberitakan benar, dia akan diam saja. Ketiga, ketika dia diberitakan gak benar, pasti akan marah.

"Faktanya hari ini, (Koptu HB) merespon dengan cepat agar berita itu di-take down, itu kenapa? Berarti kan ada keterkaitan dengan dirinya," ungkapnya.

Lokasi Judi Milik Koptu HB

LBH Medan juga menduga bahwa warung yang berada di Jalan Bom Ginting, Kecamatan Kabanjahe yang diberitakan itu merupakan warung judi yang dikelola oleh Koptu HB.

Irvan menjelaskan, fakta itu dikuatkan dengan keterangan warga sekitar dan mantan pekerja di warung tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, lokasi perjudian yang diberitakan oleh Sempurna Pasaribu, benar adanya milik anggota TNI tersebut yang berinisial Koptu HB.

"Ada 3-5 saksi yang kita mintai keterangan tentang itu dan itu disampaikan saksi-saksi secara tegas bahwa itu kepemilikannya (HB). Ada juga keterangan yang pernah kerja di situ," katanya.

Maka, Irvan meminta Pomdam I/BB atau Puspom AD segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus itu.

"Kita mendesak Pomdam segera memanggil Koptu HB, memeriksa dan menetapkan statusnya. Harusnya Pomdam meningkatkan status pemeriksaan dalam hal dugaan tindak pidana pembunuhan berencana," pungkasnya.

Sebelumnya, Eva Pasaribu, anak dari wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu melaporkan oknum TNI Yonif 125/Simbisa Koptu HB ke Pomdam I/BB.

Laporan pengaduan itu diterima dengan nomor: LP/11/VII/2024. Dalam laporan itu, Eva menduga Koptu HB terlibat dalam pembakaran rumah yang menewaskan Sempurna Pasaribu dan 3 anggota keluarganya.

Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian mengaku pihaknya akan menyelidiki laporan itu.

"Laporan pengaduan yang mereka buat akan dilidik," ujar Rico, Jumat, 19 Juli 2024.

Rico menjelaskan, laporan yang dilayangkan Eva Pasaribu itu berbentuk pengaduan masyarakat (dumas), bukan laporan polisi militer.

Sejauh ini, pihaknya juga belum memeriksa Koptu HB atas dugaan keterlibatan kasus pembakaran itu.

"Istilah LP ada dua, laporan pengaduan dan laporan polisi (militer). Semua orang bisa buat laporan pengaduan, tapi kebenarannya perlu didalami atau dilidik," katanya. (*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP