BeritakanID.com - Presiden Jokowi telah meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 mengenai penjualan rokok.
PP tersebut di resmikan Jokowi mengenai penjualan rokok eceran per batang kecuali model rokok elektrik.
Jokowi melarang penjualan rokok eceran per batang yang banyak dijumpai di warung atau toko kelontong.
PP kesehatan telah diteken Jokowi pada hari Jumat, 26 Juli 2024, yang berisikan 1.127 pasal.
Mengenai aturan larangan warga jual rokok eceran perbatang di sahkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pada pasal 434 ayat 1 huruf C.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektrik," pasal 434 PP Kesehatan.
"Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi rokok tembakau berupa cerutu atau rokok elektrik,"huruf C pada pasat tersebut.
Untuk diketahui larangan ini juga mencakup beberapa point:
1. Penjualan rokok di bawah 21 tahun dan perempuan hamil
2. penempatan rokok tidak boleh pada pintu masuk keluar yang sering dilalui pembeli.
3. Setidaknya tidak dijual dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Kebijakan ini di harapkan nantinya menguatkan sistem kesehatan nasional dan mengurangi prevelensi perokok Indonesia.
Alasan dan tujuan larangan rokok eceran salah satunya adalah menurunkan angka perokok pemula dan perokok aktif.
Tak hanya itu tujuannya agar masyarakat Indonesia sadar akan bahaya merokok dengan cara membatasi akses dan penjualan rokok.
Menteri kesehatan, Budi Gunadi Sadikin juga menanggapi tentang pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan langkah yang baik bagi kesehatan Indonesia.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama membangung sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," Ujar Budi pada hari Selasa, 30 Juli 2024.(*)
Sumber: kilat