ICW Dukung KPK Buka Penyidikan Kasus Harun Masiku, Yakini Ada Pihak yang Terjerat

ICW Dukung KPK Buka Penyidikan Kasus Harun Masiku, Yakini Ada Pihak yang Terjerat

BeritakanID.com - Indonesia Coruption Watch (ICW) yakin ada pihak yang akan dijerat dalam kasus Harun Masiku, dan dukung penuh KPK buka penyelidikan kasus tersebut.

Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mengumpulkan bukti obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

"ICW meyakini, 100 persen, ada pihak-pihak yang sebenarnya dapat dijerat KPK dengan Pasal 21 UU Tipikor berkenaan dengan tindakan obstruction of justice dalam pelarian Harun Masiku," kata peneliti ICW, Kunia Ramadhana pada Senin, 22 Juli 2024. 

Kurnia Ramadhana mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung KPK, ketika lembaga antirasuah itu membuka penyidikan dalam kasus tersebut. 

Ia mengungkapkan, bahwa mustahil Harun Masiku yang merupakan buron dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) melancarkan aksinya seorang diri. 

"Mustahil Harun bisa bergerak sendiri tanpa adanya bantuan dari pihak-pihak tertentu selama pelariannya empat tahun lebih," kata Kurnia. 

Dalam hal ini, ICW menilai ada tiga cluster yang bisa diusut KPK apabila lembaga antirasuh itu membuka OOJ dalam kasus ini. 

"Kami melihat ada beberapa klaster obstruction of justice yang bisa diusut KPK," lanjut Kurnia.

Klaster obstruction of justice yang bisa diusut KPK diantaranya, kata Kurnia

1. Pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun, namun tidak melaporkan kepada KPK

2. Pihak-pihak yang mendanai pelarian Harun

3. Pihak-pihak yang membantu pelarian Harun, misalnya, mengarahkan tempat persembunyian.

Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan bahwa, menurut Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dijabarkan terkait definisi pelaku tindak pidana, yakni, tidak hanya yang melakukan, namun juga termasuk yang menyuruh melakukan. 

"Kaitan dengan obstruction of justice, pihak-pihak yang bisa dijerat KPK sudah barang tentu tidak hanya yang melakuka atau membantu Harun secara langsung, akan tetapi juga mencakup pihak-pihak yang menyuruh melakukan atau membantu," jelasnya. 

Untuk pengusutan, KPK bisa menggunakan Pasal 21 UU Tipikor bukan hal baru di KPK. 

Berdasarkan data lembaga antirasuah itu, sejak 2012-2023 setidaknya ada 13 perkara yang memakai delik obstruction of justice. 

"Jadi, harusnya KPK tidak lagi ragu untuk mengusut upaya menghalang-halangi penangkapan Harun," pungkasnya. 

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, bahwa saat ini tim penyidik baru membuka adanya peluang kasus obstruction of justice dalam perkara Harun.  

“Namun, detailnya seperti apa, upayanya seperti apa, siapa yang diduga mungkin ada keterlibatan di situ, masih sementara dikumpulkan alat buktinya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 19 Juli 2024.  

“Tidak ada penyebutan ke subjek tertentu, namun peluang itu tetap ada dan sedang didalami oleh penyidik,” lanjutnya.  

Lebih lanjut, Tessa mengatakan dugaan perintangan penyidikan ini muncul setelah tim penyidik memeriksa saksi terakhir dalam kasus tersebut yaitu istri mantan kader PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa.  

Berdasarkan informasi, Saeful sendiri merupakan terpidana dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiadi.  

Ada dugaan ke sana (perintangan penyidikan). Sampai di mananya itu saya sendiri belum tahu karena yang memahaminya adalah penyidiknya,” ujar Tessa.  

“Ya baru ada penyampaian ada dugaan ke sana,” tandas dia.

Sumber: disway

TUTUP
TUTUP