BeritakanID.com - Keputusan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik yang memvonis bebas Ronald Tannur menuai kritikan berbagai pihak.
Baru-baru ini, anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman mengaku geram dengan langkah Hakim Erintuah Damanik yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan pada 2023 silam.
Habiburokhman menilai, langkah Hakim Erintuah Damanik telah membuat publik marah.
"Ini bener-bener kurang ajar lah, sudah kelewatan ini, kita gak usah ragu-ragu lagi, wajar publik marah, apalagi ini soal kemanusiaan," kata Habiburokhman seperti dikutip Kilat.com dari kanal YouTube MetroTV News Jumat, 26 Juli 2024.
Dirinya mengajak publik untuk bersatu mengawal kembali kasus tersebut.
Pasalnya, Habiburokhman menilai adanya kejanggalan atas pemberian vonis bebas oleh Hakim Erintuah Damanik kepada Ronald Tannur.
Habiburokhman menduga adanya transaksi suap di balik keputusan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
"Bahkan hanphone-handphone sekarang sudah sangat mudah dilacak dan saya pikir itu sudah dikerjakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan," ujarnya.
"Saya pikir harus dicek juga itu handphone-nya Hakim, ada gak transaksi dibalik ini," lanjutnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan Hakim harus memiliki pertimbangan jelas atas vonis bebas tersebut.
Pasalnya, terdapat sejumlah bukti yang tidak bisa dibantah dalam kasus pembunuhan tersebut, salah satunya lewat hasil visum.
"Pertimbangannya yang harus jelas, kok perkara ini bisa bebas, kalo minimal gak ada pembunuhan lah, (tapi ada red.) penganiayaan, kan tadi saya katakan dari mulai tempat hiburan sampai ke apartemen kan bareng terus sama pacarnya," jelas Asep
"Ketika ada bekas lindasan, ketika ada visum, visum itu kan akta surat, surat otentik, surat otentik itu menyatakan hal itu terbukti sempurna kecuali dibuktikan sebaliknya," terangnya.
Sebelumnya, anggota DPR Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni juga turut menyuarakan kritikannya terhadap vonis bebas Ronald Tannur.
Dirinya memberikan sindiran bahwa jika terdapat kasus serupa, pelaku bisa dengan mudah mendapatkan vonis bebas seperti Ronald Tannur.
"Besok besok kayaknya akan ada penganiayaan terus menerus menyebabkan kematian dan Bebass," tulis Ahmad Sahroni di akun Instagramnya.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik sebelumnya menjadi sorotan usai memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Dalam pembacaan vonisnya, Erintuah mengatakan Ronald Tanur tidak terbukti secara sah melakukan pembunuhan.
Untuk itu, Hakim Erintuah memerintahkan Kejaksaan untuk segera membebaskan Ronald Tannur.
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Erintuah.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," tuturnya.(*)
Sumber: kilat