BeritakanID.com - Keluarga Dini Sera Afrianti memberikan bukti hasil visum korban usai dianiaya oleh Ronald Tannur.
Dalam wawancara bersama Deddy Corbuzier, ayah dan adik Dini Sera Afrianti ditemani Dimas Yemahura dan Rieke Diah Pitaloka akan melaporkan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ke Komisi Yudisial (KY).
Ayah dan adiknya mendapat pendampingan dari kuasa hukumnya, Dimas Yemahura sambil membawa beberapa bukti pembunuhan yang menimpa Dini atas perlakuan penganiayaan oleh Ronald Tannur.
"Bukti pendukung awal yang kami bawa adalah gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar," jelas Dimas.
Dimas menyampaikan bahwa keluarga Dini turut menyertakan surat dakwaan yang isinya melihatkan hasil visum tidak terbukti meninggal akibat alkohol selain melihatkan bukti foto korban.
"Dan juga kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT," terang kuasa hukum keluarga korban.
la pun mengatakan keluarga Dini Sera mendesak KY agar menyelidiki hakim yang vonis bebas Ronald Tannur.
Hakim diduga telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (ΚΕΡΡΗ).
"Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami," pesan Dimas.
"Anak saya dibunuh, tapi Ronald Tannur Bebas. Dia kan punya uang disogok kali hakimnya," kata Ujang di YouTube Deddy Corbuzier.
Ujang memang bisa memaafkan Ronald Tannur, namun dirinya tidak bisa membiarkan hukum bebas begitu saja.
"Kalau pun dia ke rumah minta maaf, saya maafin. Tapi kalau hukum tidak," kata Ujang.
Kasus pembunuhan Dini Sera (29) berawal dari sang pacar, Gregorius Ronald Tanur (30) melakukan penganiayaan di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023.
Diketahui, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Ronald didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki, baik dalam Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Hakim menilai keterangan Ronald yang mengatakan masih berusaha memberikan bantuan kepada korban pada saat kritis dengan membawanya ke rumah sakit adalah alasan utama untuk membebaskan Ronald.
Menurut Pangeran, pertimbangan itu tidak dapat menjadi pembenaran perbuatan Ronald yang menganiaya Dini hingga membuat korban tewas.
Dia menilai, hakim harusnya lebih bijaksana dan menimbang banyak hal dari bukti-bukti yang ada.
"Membiarkan orang sakit saja dapat berakibat pidana apalagi sampai kehilangan jiwa. Padahal, bukti kekerasan yang dilakukan pelaku sudah jelas, bahkan diketahui oleh masyarakat luas lewat video yang tersebar,” tuturnya. (*)
Sumber: kilat