Soal Gugatan PHPU, Ahmad Yani: Yakin MK Bisa Batalkan Hasil Pemilu

Soal Gugatan PHPU, Ahmad Yani: Yakin MK Bisa Batalkan Hasil Pemilu

BeritakanID.com - Ketua Umum Partai Masyumi sekaligus Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ahmad Yani meyakini bisa memenangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Ia optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan hasil Pillpres 2024.

Ia melihat rekam jejak MK pada tahun 2012 saat membatalkan hasil Pilkada di Kotawaringin. Atas dasar itu, ia yakin MK bisa kembali melakukan hal tersebut pada hasil Pilpres 2024 kemarin.

“Menurut saya bisa (MK menerobos) karena putusan MK pada 2012 itu menyatakan bahwa MK itu adalah penjaga konstitusi,” kata Ahmad Yani di channel YouTube pribadinya AHMAD YANI BICARA yang dikutip KBA News, Rabu, 10 April 2024.

Terkait dengan gugatan PHPU Pilpres 2024, Ahmad Yani mengatakan pihaknya sama sekali tidak mempermasalahkan selisih angka. Sebab angka menurutnya adalah hasil dari proses yang selama ini bergulir sejak sebelum Pemilu 2024 dimulai.

Sebab itu, ia menggugat ke MK terkait proses yang selama ini dipersiapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kemenangan anaknya Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Aahmad Yani, Jokowi sudah menyiapkan senjata-senjatanya di seluruh wilayah Indonesia melalu Pj Gubernur, Walikota, dan Bupati. Ia mengatakan, hal itu sebagai bentuk kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang saat ini terjadi.

“Tapi kita tidak melihat dari segi angka, karena angka ini kan sebuah proses dari semua proses-proses yang terjadi. Jadi itu yang kita dalilkan, seperti proses konsolidasi, ada konsolidasi kepala-kepala daerah melalui Pj,” ucap Ahmad Yani.

Skenario panjang yang dibuat Jokowi itu yang saat ini tengah digugat di MK. Sehingga, ia berharap MK bisa membuktikan posisinya sebagai penjaga konstitusi seperti yang dilakukan pada Pilkada Kotawaringin saat itu.

“Ini adalah skenario yang cukup panjang, jadi ini yang disebut TSM itu. Terencana itu memang sudah jauh-jauh hari senjata ini akan digunakan,” pungkasnya.

Sumber: kba

TUTUP
TUTUP