Sengketa Pilpres 2024: Nepotisme Mencoreng Mahkamah Konstitusi

Sengketa Pilpres 2024: Nepotisme Mencoreng Mahkamah Konstitusi

BeritakanID.com - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin, Mustofa Nahrawardaya menyebut sengketa Pilpres 2024 merupakan kecelakaan paling mematikan soal pelanggaran norma dan nepotisme yang mencoreng marwah Mahkamah Konstitusi (MK). Pelanggaran itu dibuktikan dari pencopotan jabatan Ketua MK, yang diduduki Anwar Usman.

Jabatan Ketua MK yang disandang Anwar dicopot karena paman dari Gibran Rakabuming Raka itu, terbukti melanggar etik terkait keputusan persyaratan usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Putusan itu memberikan jalan Gibran untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. 

Mustofa menilai, tindakan Anwar tersebut telah mencoreng reputasi MK, menimbulkan kecaman di dalam dan luar negeri, serta memperpanjang proses pemilu yang seharusnya jelas dan adil. “Tapi, dalam sidang di depan Mahkamah, terungkap banyak saksi dan ahli yang mencoba meyakinkan MK bahwa kejahatan pemilu seolah tidak ada,” katanya kepada KBA News, Selasa, 14 April 2024, Jakarta.

Menurut dia, norma yang seharusnya dijunjung tinggi dalam agenda politik lima tahunan ini menjadi terabaikan. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap integritas MK sebagai lembaga penegak hukum. 

Dalam sidang yang telah dilaksanakan hingga banyak saksi dan ahli yang memberikan bukti pelanggaran yang terjadi selama pemilu, menurut dia, belum terlihat membuahkan hasil yang memuaskan. 

Mustofa juga menyebut banyak saksi yang mengetahui, melihat, dan mengalami sendiri praktik kecurangan pemilu tidak bisa hadir ke pengadilan karena mendapatkan ancaman. “MK terus disodori pembelaan kecurangan itu dengan kerjasama mereka yang rapi,” imbuh Mustofa.
Pada Selasa, 16 April 2024, MK akan membuka tahapan penyampaian kesimpulan dari Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa pilpres.

Selanjutnya, putusan akhir dari MK terkait sengketa Pilpres 2024 dijadwalkan akan dibacakan pada Senin, 22 April mendatang.

Tanpa Anwar Usman, delapan hakim konstitusi lainnya yang terlibat dalam menangani sengketa akan mempertimbangkan semua bukti dan argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan akhir. 

Delapan hakim tersebut antara lain; Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Sumber: kba

TUTUP
TUTUP