Orang Awam pun Menilai KPU Salah Menerima Pendaftaran Cawapres Gibran

Orang Awam pun Menilai KPU Salah Menerima Pendaftaran Cawapres Gibran

BeritakanID.com - Relawan paslon baik 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) maupun 03 Ganjar-Mahfud masih sangat optimistis gugatan sengketa Pilpres 2024 bakal dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang membuat optimisme adalah soal pendaftaran cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka.

Riyanto, pensiunan ASN DPRD DIY menilai, masyarakat umum pun menganggap pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak sah karena kesalahan KPU sebagai tergugat pada sidang sengketa Pilpres 2024. “Pendaftaran Gibran sudah melewati batas akhir pendaftaran capres-cawapres,” katanya saat dihubungi KBA News, Senin, 15 April 2024.

Sesuai tahapan Pilpres 2024, Masa pendaftaran peserta Pilpres 2024 yang berlangsung sejak 19 Oktober 2023 dan resmi ditutup pada 25 Oktober 2023. “Pendaftaran terakhir tanggal 25 Oktober tapi ditandatangani 27 Oktober, ini kan jelas-jelas salah. Artinya sudah di luar jadwal,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, KPU tidak melaporkan pendaftaran Prabowo-Gibran ke Bawaslu. Ini juga kesalahan KPU. “Ini juga sempat ramai di persidangan MK, antara Bawaslu dan KPU beradu di sidang MK,” ungkapnya.

Kesalahan KPU lainnya, yakni KPU tidak menerbitkan surat untuk menindaklanjuti putusan MK nomor 90/2023 yang meloloskan Gibran. Seharusnya KPU membuat Peraturan KPU (PKPU). “Tapi tidak dilakukan, ini akhirnya KPU mendapat sanksi dari DKPP,” katanya.
Pengurus BMT di Kulon Progo ini mengatakan, secara umum syarat formil pencalonan Gibran tidak memunuhi syarat. “Syarat formil soal itu yang bisa dibidik untuk mengabulkan gugatan. Harus didiskualifikasi. Cetho welo-welo (bukti kesalahan) yo di situ itu (pendaftaran Gibran),” ungkapnya.

“Jelas pendaftaran terakhir tanggal 25 kok ditanggali 27, dua hari setelah penutupan pendaftaran. Ora benar iki (tidak benar ini), wes jelas salah,” imbuhnya.

Riyanto pun optimis KPU sebagai tergugat pada sengketa Pilpres 2024 ini akan kalah. Di sisi lain, gugatan paslon 01 dan 03 bakal diterima atau dimenangkan oleh MK. “Kalangan relawan 01 dan 03 masih semangat dan optimistis. Orang awam pun paham pendaftaran Gibran sebagai cawapres tidak sah,” tegasnya.

Sumber: kba

TUTUP
TUTUP