BeritakanID.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Arief Hidayat menyebut bahwa pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 14 Februari 2024 paling hiruk pikuk. Sehingga menjadi perhatian publik nasional dan bahkan internasional.
Pernyataan ini dikemukakan Prof. Arief Hidayat pada saat sidang lanjutan dengan menghadirkan empat menteri dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat, 5 April 2024.
Prof. Arief Hidayat menyatakan, dirinya ingin meletakkan dahulu garis besarnya kenapa MK memanggil sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju. Yakni untuk didengar keterangannya dalam sidang perkara PHPU. Mereka adalah dua menko dan dua menteri.
Menurutnya, ada dalil dari dua pemohon yang mendasarkan MK kemudian memanggil dua menko dan dua menteri. Yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani dan Mensos Tri Rismaharini.
Dikatakannya, sidang MK mengenai PHPU Pilpres 2024 mendapat perhatian publik yang sangat luar biasa. Tidak saja nasional tapi juga dunia internasional. Hal itu terjadi ketika dirinya ditugaskan untuk menghadiri pertemuan biro MK sedunia di Venice.
“Hadir semua ketua asosiasi MK mewakili berbagai benua di dunia. Mereka menanyakan kepada saya soal Pilpres dan Pileg 2024 di Indonesia. Sehingga memang mendapatkan perhatian luas,” ungkap Prof. Arief Hidayat.
Jadi, sambungnya, ada pendidikan sosial politik dalam persidangan ini. Oleh karena itu, ada payung yang harus disampaikan sebagai kerangka pemikiran yang harus dipahami terlebih dulu.
“Saya kebetulan hakim konstitusi di antara bersembilan yang terlibat mengadili Pilpres dan Pileg tiga kali. Jadi saya memiliki pemahaman yang komprehensif dan mendalam,” tandasnya.
Pilpres kali ini, imbuhnya, lebih hiruk pikuk dan diliputi hal yang sangat spesifik yang berbeda dengan Pilpres 2014 dan 2019. Terdapat pelanggaran etik yang terjadi di MK dan KPU. Serta banyak faktor lain juga yang menyebabkan hiruk pikuk itu.
Adanya perhatian luas dari publik itu, lanjutnya, lantaran ada perkara yang didalilkan oleh pemohon yaitu cawe-cawenya presiden dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Disebutkan, cawe-cawe kepala negara ini apakah kemudian akan memanggil kepala negara.
“Kelihatannya kan kurang elok. Karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan MK, tapi karena presiden adalah juga kepala negara yang merupakan simbol negara yang harus kita junjung tinggi semua stakeholders, maka kita memanggil para pembantunya dan yang berhubungan dengan dalil pemohon,” tegas Prof. Arief Hidayat.
Sumber: kba