BeritakanID.com - Masih ada waktu seminggu bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengambil keputusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
Sebelum itu, delapan majelis hakim MK tersebut menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Tujuan RPH untuk menentukan putusan dari seluruh proses perkara PHPU. Jadwal resmi RPH pada tanggal 16 April 2024.
“Harapan kita semua, Hakim MK memutus perkara ini seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya. Bila ini tidak diindahkan oleh Yang Mulia Hakim, saya khawatir bala bencana akan menimpa NKRI yang kita cintai ini,” terang pejuang perubahan asal Aceh, Ir. H. M. Hasan Yahya pada KBA News, Sabtu, 13 April 2024.
Menurut dia, hal ini sudah Allah Swt ingatkan kita dlm Alqur’an surah An-Nisa (4): 58 yang berbunyi, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
“Saya meyakini siapa menabur kebaikan, maka dia akan menuai kebaikan. Dan siapapun menanam kebajikan, maka dipastikan dia akan memanen kemuliaan.
Sebaliknya. siapa menabur angin, dia akan menuai badai kehancuran,” papar Hasan Yahya.
Ditambahkan, manusia cerdas adalah manusia yang selalu ingat tentang kematian. Di mana, setelah mati akan diminta pertanggung jawaban di Mahkamah Allah SWT. “Dunia ini hanya sekejap saja, akhirat abadi selamanya..”
Selain itu, berbagai elemen masyarakat juga menunggu keberanian delapan Hakim MK untuk menegakkan kembali demokrasi di Indonesia. Hal inilah harapan masyarakat terkait tuntutan Tim Hukum Nasional (THN) Paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Dalam ajuannya, ada sembilan petitum atau permohonan yang diminta oleh AMIN pada Hakim Konstitusi. Salah satunya adalah mendiskualifikasi Paslon 02 Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Sumber: kba