Guru Besar UNY: Surat Megawati jadi Masukan Berharga Hakim MK Memutuskan Sengketa Pilpres

Guru Besar UNY: Surat Megawati jadi Masukan Berharga Hakim MK Memutuskan Sengketa Pilpres

BeritakanID.com - Megawati Soekarnoputri menulis opini atau surat terbuka berjudul “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi”. Tulisan putri sulung Proklamator Soekarno ini dimuat di Harian Kompas pada Senin 8 April 2024.

Banyak pengamat menilai surat terbuka tersebut dianggap mampu menjadi masukan berharga bagi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutuskan sengketa Pilpres 2024.

Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Prof. Dr. Dimyati MSi mengatakan, surat terbuka Megawati layaknya Amicus Curiae luar biasa. Apalagi surat tersebut ditulis oleh mantan Presiden sekaligus ketum umum partai mayoritas di DPR.

Menurut dia, surat terbuka Megawati ini bisa menjadi masukan yang berharga bagi hakim MK dalam memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024 yang saat ini tinggal membacakan putusan pada 22 April 2024.

“Intinya kan, Bu Mega dalam surat itu mengimbau hakim MK untuk bersikap sebagai negarawan. Artinya tidak usah takut dan harus objektif dalam mengambil keputusan,” kata Prof Dimyati saat dihubungi KBA News, Senin, 15 April 2024.

Dia menilai, isi surat terbuka tersebut sangat baik. Sekaligus mencerminkan Megawati sebagai negarawan sedang memberi pertimbangan kepada hakim untuk objektif.
Prof Dimyati mengungkapkan, surat terbuka Megawati ini punya bobot yang lebih besar. Alasannya karena Megawati merupakan pimpinan partai mayoritas dan punya massa. “Jadi, jika itu (surat terbuka Megawati) tidak dijadikan sebagai masukan berharga bagi para hakim MK maka sangat disayangkan,” jelasnya.

“Saya merasa yakin, bahwa masukan dari guru besar yang menulis Amicus Curiae maupun tulisan pimpinan partai seperti Bu Mega, akan menjadi bahan pertimbangan para hakim dalam membacakan putusan pada 22 April 2024,” kata Prof Dimyati.

Seperti diketahui, Presiden kelima Megawati Soekarnoputri dalam opini berjudul “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi” menyinggung soal sikap kenegarawanan yang harus dimiliki hakim MK. Sumpah presiden dan hakim MK menjadi bagian dari supremasi hukum.

Menurut Megawati, tanggung jawab penguasa seperti presiden terhadap etika sangat penting. Namun, bagi hakim MK, sumpah dan tanggung jawabnya lebih mendalam dari sumpah presiden. Pasalnya persyaratan menjadi hakim MK juga lebih berat, yakni tidak hanya menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya sesuai Undang-Undang Dasar (UUD), tetapi juga ditambahkan syarat lainnya, yakni memiliki sikap kenegarawanan.

Sumber: kba

TUTUP
TUTUP