Amicus Curiae Adalah Sahabat Pengadilan, Ini Arti Konsep Hukum yang Diajukan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres

Amicus Curiae Adalah Sahabat Pengadilan, Ini Arti Konsep Hukum yang Diajukan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres

BeritakanID.com - Amicus curiae adalah istilah hukum yang memiliki arti sahabat pengadilan, konsep hukum yang diajukan Megawati ke MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, arti amicus curiae adalah sebuah konsep di mana orang-orang yang merasa punya kepedulian terhadap suatu perkara menyampaikan pendapatnya di pengadilan.

Bentuk amicus curiae ada dua, yaitu lisan dan tulisan.

Sementara dikutip Kilat.com dari laman resmi Universitas Gadjah Mada atau UGM, peran amicus curiae ada tiga kategori.

Pertama, amicus curiae disebutkan dan dijadikan pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara.

Kedua, amicus curiae tidak disebutkan tapi dijadikan pertimbangan oleh hakim.

Ketiga, amicus curiae tidak disebutkan dan tidak dijadikan pertimbangan.

Amicus curiae pernah diajukan oleh Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil ke MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto mengatakan tujuan amicus curiae adalah untuk mencari keadilan.

“Kami membuat Amicus Curiae menjadikan diri sebagai Sahabat Pengadilan untuk mengatakan kepada hakim-hakim, kami berada di belakang hakim untuk dapat memberikan putusan yang adil dalam proses penyelesaian sengketa pilpres ini,” katanya dikutip Kilat.com dari MKRI.

Terbaru, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan amicus curiae ke MK.

Ia mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil pilpres 2024.

Pengajuan Megawati menjadi amicus curiae ini disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” katanya kepada awak media, Selasa 16 April 2024. (*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP