Presiden PKS Siap Kawal Gugatan Tim Hukum AMIN ke Mahkamah Konstitusi sampai Tuntas

Presiden PKS Siap Kawal Gugatan Tim Hukum AMIN ke Mahkamah Konstitusi sampai Tuntas

BeritakanID.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaiku menegaskan setelah menggelar Musyawarah Masjelis Syura (MMS) ke-X memutuskan untuk mengkawal gugatan sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Majelis Syura mengamanatkan kepada DPP PKS untjk fokus mengawal gugatan sengketa pilpres di MK hingga tuntas,” kata Syaiku seperti keterangan di web resmi dikutip KBA News, Minggu, 24 Maret 2024.

Apalagi, kata Syaikhu, Tim Hukum PKS sudah memberikan secara langsung data hasil perhitungan suara di seluruh provinsi dan luar negeri yang dibutuhkan untuk proses gugatan sengketa pilpres di MK.

Dia menjelaskan bahwa Tim Hukum PKS telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk Pemilu Legislatif.

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memproses sengketa Pemilu secara jujur, adil, transparan, profesional, dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” tuturnya.

Tak hanya mendukung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengajukan ke MK, lanjut Syaikhu, berdasarkan keputusan Majelis Syura juga mendorong Fraksi PKS DPR RI untuk mendorong hak angket sebagai tanggungjawab moral dan hak konstitusional DPR RI.

“Sebagai tanggung jawab moral dan hak konstitusional, PKS melalui Fraksi di DPR RI terus berupaya mendorong digulirkannya Hak Angket atas berbagai dugaan kecurangan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024 dan adanya potensi pelanggaran terhadap Perundang-Undangan,” lanjut Syaikhu.

Kemudian dia juga menghormati hasil rapat pleno terbuka Hasil Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU. Namun dia menuturkan PKS memberikan catatan terkait banyaknya pelanggaran selama proses Pemilu berlangsung.

“Kami juga merasa perlu memberikan catatan atas proses Pemilu yang baru saja berlangsung. Proses ini, sayangnya, penuh dengan drama dan ketegangan yang merusak sendi-sendi demokrasi,” tuturnya.

Syaikhu menyoroti praktik money politic yang masih menjamur jelang pencoblosan, ia mendorong agar hal tersebut harusnya ditindak tegas.

“Kami tidak bisa mengabaikan fakta bahwa money politics, praktik politik yang melibatkan uang dan kekayaan telah menjadi sebuah kewajaran umum dalam mengarahkan pilihan,” ujar Syaikhu.

Hal itu seharusnya KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan tindakan tegas dari penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas proses demokrasi.

“Kami berharap agar tindakan pencegahan dan penindakan terhadap praktik money politics dapat diperkuat,” jelasnya.

Lalu dia menilai masih banyaknya pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu, sebagai penyelenggara Pemilu, sehingga mendapatkan sanksi-sanksi keras dari DKPP; ketidak profesional KPU terkait Sirekap yang menimbulkan kegaduhan dan ketidaknetralan aparatur pemerintahan dalam Pemilu.

Syaikhu mengapresiasi tim hukum AMIN yang akan membawa perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami juga mengapresiasi tim hukum AMIN yang akan mengajukan perkara kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

PKS, lanjutnya, juga menunggu dengan sabar keputusan yang akan diambil oleh Mahkamah terkait sengketa hasil pemilu.

“Semoga proses ini berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang adil dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. 

Sumber: kba

TUTUP
TUTUP