Pakar Hukum Tata Negara Sebut Sejak Awal Pemilu Sudah Inkonstitusional

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Sejak Awal Pemilu Sudah Inkonstitusional

BeritakanID.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut Pemilu 2024 sudah sejak awal tidak berlandaskan konstitusi. Pesta demokrasi saat ini dinilai sudah tidak lagi mencerminkan nilai-nilai dari berdemokrasi.

Sebab menurutnya, Pemilu seharusnya berjalan dengan memenuhi 5 unsur penting yakni langsung, umum, bebas, jujur, dan adil. Sedangkan pada prosesnya, Pemilu 2024 saat ini tidak berjalan sesuai dengan koridornya.

“Dari awal pemilu ini sudah tidak konstitusional, pemilu ini sudah melanggar konstitusi. karena prinsip konstitusi itu kan adalah langsung, umum, bebas, jujur, dan adil, nah 3 kata ini yang bermasalah, bebas, jujur, dan adil,” kata Refly dikutip KBA News dari akun YouTube pribadinya Refly Harun, Sabtu, 23 Maret 2024.

Menurut Refly, Pemilu 2024 penuh dengan intimidasi terhadap rakyat. Hal itu menggugurkan nilai-nilai kebebasan berdemokrasi.

Terlebih, cawe-cawe yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah merusak konstitusi. Ia melihat sudah tidak ada lagi keadilan dalam Pemilu 2024 kemarin.

“Kalau ada instimidasi, gugur itu karena pemilu tidak bebas. Kemudian dari sisi adil, bagaimana mau adil kalau Presiden cawe-cawe. Terus soal kejujuran, soal penggelembungan suara, termasuk kejujuran soal Bansos itu kan gak jujur itu, kenapa Bansos kemudian dijadikan alat,” ucapnya.

Lanjutnya, keadaan Indonesia saat ini bisa diperbaiki dengan dua kekuatan yakni hukum normal dan darurat. Ia berpendapat kedua jalur tersebut bisa memperbaiki keadaan demokrasi yang saat ini telah dirusak oleh Jokowi.

“Jalan keluarnya itu ada dua, ada hukum tata negara normal ada juga hukum tata negara darurat. Kalau jalur normal melalui Mahkamah Konstitusi (MK) memperbaikinya dan jalur darurat unjuk rasa, gelombang reformasi, kemarahan rakyat,” tegasnya.

Ia optimis, MK masih bisa menujukkan taringnya sebagai penjaga konstitusi. Ia juga percaya hukum di Indonesia masih bisa berjalan dengan adanya desakan dan dorongan dari rakyat.

“Karena hukum itu adalah, ketika hakim memutuskan sesuatu itu berdasarkan hukum dan keadilan. Saya optimis hukum masih bisa berjalan jika ada gerudukan massa,” pungkasnya.

Sumber: kbanews

TUTUP
TUTUP