Gugat Pelanggaran Konstitusi, Tim Hukum AMIN: Bawaslu tidak Paham Masalah Ini?

Gugat Pelanggaran Konstitusi, Tim Hukum AMIN: Bawaslu tidak Paham Masalah Ini?

BeritakanID.com - Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Ari Yusuf Amir menegaskan dirinya sudah terlebih dahulu mendaftarkan pengaduan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis malam, 28 Maret 2024.

“Pihak terkait kita sudah lewat waktu, ini agak lebih lucu lagi. Karena yang mendaftar pertama itu kami jam 1 malam. Kami sudah mengajukan mendaftarkan permohonan ini online, dan jam 08.00 WIB pagi hari ke 2 nya sudah masuk itu agak kurang tepat,” kata Ari kepada media dihadiri KBA News.

Lalu dia merespons terkait dengan tudingan dari tim hukum pembela, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka hanya narasi bukan bukti.

Ari menjelaskan dirinya melakukan gugatan karena selama ini karena laporan-laporan Tim Hukum Nasional AMIN atas kecurangan tidak pernah digubris dengan baik oleh KPU maupun Bawaslu.

“Terkaitan dengan pihak terkait tadi, pihak terkait itu menjelaskan tentang bahwa apa yang kami sampaikkan itu narasi-narasi saja, seperti yang sebelumnya,” ujarnya.

“Narasi yang kami sampaikan itu adalah fakta, tidak hanya dongeng dan itu kami ikuti dengan bukti buktinya. Disitu ada lampiran buktinya, tentang tadi kenapa ke MK, malah ke Bawaslu,” sambungnya.

Dia pun menjelaskan bahwa permasalahan yang digugat ini mengenai pelanggaran konstitusi. Sehingga, lanjut Ari, Bawaslu tidak mampu mengatasi laporan pihak THN AMIN.

“Sudah kami jelaskan juga sebelumnya bahwa yang kami permasalahkan ini adalah pelanggaran konstitusi. Bawaslu tidak mampu mengatasi itu dan laporan kami ke Bawaslu ratusan laporan kita ke Bawaslu,” tutupnya. 

Sumber: kba

TUTUP
TUTUP