Akademisi Uniyap Papua: Sangat Mungkin MK akan Diskualifikasi Paslon Prabowo-Gibran

Akademisi Uniyap Papua: Sangat Mungkin MK akan Diskualifikasi Paslon Prabowo-Gibran

BeritakanID.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang telah mengumumkan hasil Pemilu 2024, termasuk pemilihan presiden (pilpres), pada Rabu malam, 20 Maret 2024. Namun, publik diingatkan bahwa hasil pemilu tersebut belum final.

“Proses penghitungan suara memang sudah berakhir dan KPU menyatakan paslon 02 memperoleh suara terbanyak, disusul paslon 01 di urutan kedua, dan paslon 03 di urutan ketiga,” jelas akademisi Universitas Yapis (Uniyap) Papua, Dr. Abdul Rasyid, S.E., M.Si., CIAP., CPGAM., kepada KBA News Kamis, 21 Maret 2024.

“Tetapi proses menuju penetapan siapa pemenang pilpres yang sesungguhnya, belum ditetapkan dan proses hukum masih berjalan,” sambungnya.

Apalagi, lanjutnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan menggugat hasil Pilpres 2024 tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Dia sendiri mendukung langkah hukum yang ditempuh itu.

Karena menurutnya, pelaksanaan Pilpres 2024 sangat jauh dari prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur, dan adil (luber dan jurdil). Dugaan berbagai pelanggaran marak terjadi, seperti pengerahan aparat, politisasi bansos, bahkan indikasi kuat ketidaknetralan Presiden Jokowi.

“Betapa banyak orang, lembaga, dan institusi yang sudah melakukan protes terkait kecurangan yang ada bahkan hingga saat ini masih terus bergelora dengan turun ke jalan untuk menyuarakan penyimpangan yang terjadi,” ungkapnya.

“Sebuah sejarah pemilu yang sangat menodai demokrasi Indonesia,” sambungnya.

Dengan kasat matanya berbagai dugaan kecurangan ditambah temuan berbagai LSM, media, termasuk yang diungkap film Dirty Vote, dia yakin pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan bisa membuktikannya di MK.

Apalagi dia juga meyakini kedua paslon itu sudah mengumpulkan bukti-bukti sedari awal karena indikasi pelanggaran sudah terendus sejak sebelum pendaftaran capres-cawapres. Terlebih, sejumlah media memberitakan tim Ganjar-Mahfud akan mengajukan seorang kapolda sebagai saksi.

Karena itu lanjutnya, bukan tidak mungkin MK akan mengabulkan gugatan kedua paslon tersebut. Tidak sekadar memerintahkan pemungutan suara ulang, tapi mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran, kalau benar-benar bisa dibuktikan kecurangan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Seumpama dalam sebuah pertandingan, seseorang atau sebuah tim telah memenangkan pertandingan, tetapi terpaksa harus didiskualifikasi karena adanya kecurangan. Misalnya adanya unsur doping dan lain-lain,” ucapnya.

“Maka boleh jadi pilpres yang penuh kontroversi ini harus berakhir seperti yang terjadi dalam sebuah pertandingan olahraga,” demikian pungkasnya.

Sumber: kbanews

TUTUP
TUTUP