Pemerintah Belum Lunasi Utang Pelayanan Pasien Covid-19 Sebesar Rp 5,4 triliun, RS Bingung Bayar Gaji Nakes

Pemerintah Belum Lunasi Utang Pelayanan Pasien Covid-19 Sebesar Rp 5,4 triliun, RS Bingung Bayar Gaji Nakes

BeritakanID.com - Pemerintah belum juga melunasi utang pelayanan pasien Covid-19 kepada rumah sakit swasta. Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menagih utang ke Kementerian Kesehatan mencapai Rp5,4 triliun.

Tunggakan utang ini belum juga terbayarkan kepada rumah sakit swasta meskipun Pemerintah resmi mencabut status pandemi Covid-19 sejak Juni tahun lalu.

Ketum ARSSI Ling Ichsan Hanafi mengungkap utang pemerintah yang belum dituntaskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada anggota ARSSI. Jumlahnya tak main-main, mencapai Rp 5,4 triliun.

Ling Ichsan Hanafi mengungkapkan, rumah sakit swasta yang memberikan pelayanan pasien Covid-19 mengajukan klaim hingga Rp8,8 triliun pada 2022 lalu. Hanya saja, pemerintah membayarkan sebesar Rp3,4 triliun.

Dengan begitu, masih ada klaim yang tertunggak sebesar Rp 5,4 triliun yang belum dibayarkan.

Ling Ichsan Hanafi dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (2/2) mengungkapkan, tunggakan tagihan layanan pasien Covid-19 terjadi karena ada
perubahan petunjuk teknis klaim biaya Covid-19.

Awalnya, patokannya pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor 5673 Tahun 2021. Namun, pada 7 April 2022, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin tiba-tiba membuat aturan baru mengenai petunjuk teknis klaim biaya Covid-19 melalui KMK Nomor 1112 Tahun 2022.

Tarif dalam KMK 1112 lebih rendah dari aturan sebelumnya. Mirisnya lagi, aturan tersebut berlaku surut hingga 1 Januari 2022.

Perubahan tarif itu yang menyebabkan tagihan dari 1.900-an RS swasta jadi menyusut. Rumah sakit yang sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp 8,8 triliun, akan tetapi rumah sakit dipaksa menerima klaim hanya sekitar Rp 3,4 triliun saja.

"Tak ada diskusi apa pun dengan kami selaku mitra kerja dalam memerangi Covid-19 di garda terdepan saat itu,’’ keluhnya.

Kondisi itu pun membuat pihak rumah sakit kebingungan. Pasalnya, uang yang sudah dianggarkan ternyata tidak turun sesuai pengeluaran yang sudah dilakukan.

Akibat tidak terbayarnya klaim tersebut, rumah sakit kebingungan membayar gaji dokter, karyawan, dan lainnya. "Ada ketidakkonsistenan, padahal saat itu kondisi sedang gawat. Bukan kondisi normal ya,’’ jelasnya.

Sekretaris Jenderal ARSSI Noor Arida Sofiana menambahkan, ada pengurangan hak rumah sakit yang seharusnya diterima hingga 60 persen akibat perubahan tarif secara sepihak itu.

Di sisi lain, rumah sakit swasta yang melakukan pelayanan pasien Covid-19 sudah berbelanja sejak Januari 2022. Bahkan, rumah sakit swasta tersebut
telah melakukan pelayanan penuh untuk pelayanan Covid-19,’’ ungkapnya.

Mulai dari penyediaan ruang isolasi, pengadaan alat-alat kesehatan, pembelian APD, hingga pembelian obat.

Kuasa Hukum ARSSI Muhammad Joni mengungkapkan, akibat tidak jelasnya pembayaran tunggakan pemerintah tersebut, pihaknya sudah melayangkan tiga kali somasi kepada Menkes.

Akan tetapi, hingga kini belum ada pembayaran utuh sesuai tarif yang sah.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi tak banyak merespons. Menurutnya, jika memang ada aturan baru seperti yang dikemukakan, biasanya ada waktu untuk pelaksanaan suatu aturan.

"Jadi ada masa tenggang waktu dan kalau ada dispute ini bisa dikomunikasikan dulu kecuali memang kalau tidak sesuai dengan aturan,’’ ujarnya singkat. (*)

Sumber: fajar

TUTUP
TUTUP