Guru Besar UNY Minta Audit dan Uji Forensik Sirekap KPU Agar Kegaduhan Tak Berlarut

Guru Besar UNY Minta Audit dan Uji Forensik Sirekap KPU Agar Kegaduhan Tak Berlarut

BeritakanID.com - Salah satu kegaduhan Pemilu 2024 adalah keberadaan sistem rekapitulasi suara pemilu (Sirekap). Alat bantu penghitungan elektronik ini dianggap banyak pihak menguntungkan salah satu paslon, dan merugikan dua paslon lain.

Guru Besar Universitas Negeri Yogyakarta Prof. Dr. Dimyati MSi agar kegaduhan tak berlarut-larut, perlu dilakukan audit dan uji forensik Sirekap KPU. “Saya mencermati ada persoalan mendasar soal Sirekap KPU ini, yang seolah-olah didesain menguntungkan paslon tertentu,” katanya kepada KBA News, Senin, 26 Februari 2024.

Belum lagi keberadaan server Sirekap berada di luar negeri, yang akhir-akhir ini diam-diam sudah dikembalikan ke Indonesia. Untuk mengetahui detailnya memang perlu dilakukan audit sekaligus uji forensi Sirekap KPU. “Toh, tuntutan untuk audit dan uji forensik sudah disuarakan banyak pihak, dari pakar IT, partai politik, maupun masyarakat umum,” katanya kepada KBA News, Senin, 26 Februari 2024.

Prof Dimyati mengatakan, ketika banyak pihak meminta dilakukan audit dan uji forensik, namun KPU sebagai penyelenggara Pemilu mengabaikan, maka kegaduhan akan terus bermunculan. “Ini yang menjadi persoalan, sehingga kejujuran dan keterbukaaan dari perilaku KPU seperti ini juga diragukan, mengapa tidak berani transparan. Ada apa di balik itu semua,” jelasnya.

Dia mengapresiasi sikap PKS dan PDIP yang sudah secara resmi menolak Sirekap diberlakukan dalam alat bantu hitung perolehan suara, baik Pilpres dan Pileg. “Partai-partai bersuara itu karena merasa dirugikan. Tapi sebenarnya tidak hanya partai yang dirugikan, rakyat kebanyakan juga dirugikan,” ungkapnya.
Menurut, elemen masyarakat yang merasa dirugikan salah satunya disuarakan oleh 100 tokoh masyarakat yang belum lama menyatakan sikapnya. Aspirasi dari masyarakat akan terus bermunculan jika KPU tidak meresponsnya.

Prof Dimyati berpendapat, jika keinginan masyarakat tidak direspons oleh KPU, maka kegaduhan akan terus bermunculan. Untuk itu, sebaiknya KPU transparan dan terbuka agar kegaduhan tidak berlarut-larut.

“Seharusnya KPU terbuka dan transparan, termasuk menerima masukan untuk dilakukan audit dan uji forensik. Kalai KPU bersikap jujur dan terbuka, sebaiknya tuntutan itu diizinkan. Tapi mengapa KPU tidak mengizinkan,” ungkapnya bernada tanya.

Sumber: kbanews

TUTUP
TUTUP