BeritakanID.com - Tim Hukum Nasional Pemenangan Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) kembali menemukan puluhan kasus dugaan pelanggaran, dan kecurangan kampanye pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
“Kami mencatat setidaknya ada 30 pelanggaran di seluruh Indonesia. Karena tim hukum tersebar di 34 provinsi, dan seluruh tim hukum melaksanakan kewajiban, dan tugas mereka,” kata Ketua Umum THN Pasangan AMIN Ari Yusuf Amir kepada media di hadiri KBA News di Markas Pemenangan AMIN, Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2024.
Ari Yusuf mengatakan pihaknya banyak menemukan dugaan pelanggaran dalam pemilu yang dikumpulkan oleh THN AMIN.
“Setiap proses pelanggaran-pelanggaran itu kita lengkapi dengan fakta, dan bukti,” ujarnya.
Kemudian Timnas AMIN meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk lebih maksimal menangani masalah pelanggaran pemilu.
“Jadi kami juga berulang kali mengingatkan Bawaslu karena tim hukum hadir tiap hari bersidang di Bawaslu. Kami ingatkan mohon sekali supaya semua penyelenggara pemilu berlaku netral, kalau semuanya netral, kita tinggal adu bukti, adu fakta,” kata Ari.
Sampai saat ini, kata Ari Yusuf, pihaknya masih terus melengkapi data, dan bukti atas adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dihimpun THN AMIN.
“Kami tiap membuat laporan kami minta kelengkapan dari kawan-kawan di daerah untuk melengkapi fakta, dan bukti-buktinya,” jelasnya.
Dia menyampaikan semua pelanggaran pasti akan ketahuan dalam dunia seperti ini. Semua kesalahan-kesalahan sekecil apapun dimanapun pelibatan kepala desa, penekanan segala macam pasti akan terekam informasi.
“Tinggal kami kumpulkan fakta, dan bukti-buktinya, akan dilaporkan ke pihak Bawaslu,” ujarnya.
Ari menjelaskan pelanggaran-pelanggaran itu mulai dari inventaris pembagian bantuan sosial (bansos). Dia pun mencontohkan kasus Menko Perekonomian Airlangga yang bagi-bagi bansos di Mandalika yang menyebut ‘bilang terima kasih ke Pak Jokowi’ dan Presiden Joko Widodo yang bagi-bagi bansos di depan baliho paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Banten.
Lalu ada inventaris pelanggaran pidana pilpres 2024, pelanggaran administrasi pilpres 2024, pelanggaran etika pilpres 2024, hingga rentetan dugaan tindakan kecurangan.
Sumber: kba