BeritakanID.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengirim surat klarifikasi kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait laporan pengaduan yang diajukan oleh Aiman Witjaksono.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan lembaganya telah menerima laporan pengaduan yang disampaikan Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tersebut pada Selasa (30/1).
"Seperti pengaduan-pengaduan masyarakat yang dilaporkan ke Kompolnas, kami akan memproses pengaduan saudara Aiman dengan cara mengirim surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya," kata dia kepada ANTARA di Jakarta, Rabu, (31/1/2024).
Poengky Indarti menyatakan akan memproses pengaduan Aiman dengan mengirim surat klarifikasi ke Polda Metro Jaya.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Kartoyo, dan diteruskan ke Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda).
Isi surat klarifikasi mencakup aduan Aiman terkait penyitaan ponsel dan Poengky berharap agar Polda Metro Jaya segera merespons surat tersebut. Tujuan surat klarifikasi adalah untuk mendapatkan masukan dari pihak pengadu dan Polda Metro Jaya sebagai pihak yang diadukan.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono bersama tim hukumnya telah menyerahkan surat pengaduan dan permohonan perlindungan hukum kepada Kompolnas pada tanggal 30 Januari.
Aiman mengalami pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 26 Januari, di mana terjadi upaya paksa penyitaan empat barang miliknya.
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud mengkritik upaya penyitaan tersebut sebagai terburu-buru dan meminta Kompolnas untuk melakukan fungsi pengawasan dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Selain itu, mereka juga meminta Kompolnas untuk memeriksa dugaan ketidaknetralan Polri pada Pemilu 2024 yang disampaikan oleh Aiman. (*)
Sumber: fajar