BeritakanID.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap Palti Hutabarat, seorang penggiat media sosial (medsos) yang diduga menyebarkan berita bohong.
Kabar penangkapannya disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Jumat, (19/1/2024).
Truno menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Tindakan penangkapan dilakukan secara simultan pagi ini sebagai bagian dari serangkaian tindakan penyidikan.
"Jadi secara simultan baru pagi ini dilakukan serangkaian tindakan penyidikan melalui upaya penangkapan," katanya.
Proses penanganan kasus masih berjalan sesuai tahapan penyidikan, dan DivHumas Polri akan terus menyampaikan perkembangannya kepada media.
Meskipun Truno belum dapat memberikan rincian terperinci mengenai waktu dan tempat penangkapan, informasi lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
Kabar penangkapan Palti Hutabarat menjadi viral di media sosial melalui surat penangkapan yang diterbitkan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan tersebar di berbagai media melalui percakapan instan.
Surat penangkapan tersebut, dengan nomor SP.Kap/1/I/RES.2.5/2024/Dittipidsiber, menyebut bahwa penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka yang dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti.
Dasar penangkapan Palti Hutabarat adalah dua laporan polisi, yakni nomor LP/B/20/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Januari 2024 dan LP/B/151/I/2024/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara tanggal 15 Januari 2024.
Polri mengeluarkan surat perintah penyidikan dan surat perintah tugas pada tanggal 17 Januari untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sebelum penangkapan, Palti Hutabarat mengunggah rekaman suara percakapan di media sosialnya, membahas dukungan pejabat terhadap salah satu pasangan calon presiden.
Sumber: fajar