BeritakanID.com - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, mengumumkan bahwa pemilik akun yang mengancam akan menembak calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita lihat nanti delik mana dilanggar, yang jelas ITE pasti sudah kena, karena menggunakan media sosial dan mungkin pasal lain nanti ditanyakan Dirkrimsus," katanya setelah menghadiri Deklarasi Pemilu Damai di DPW LDII Jatim, Sabtu, (13/1/2024).
Imam Sugianto menyatakan bahwa pelaku sudah ditangkap oleh petugas dan kasus ini sedang dalam pengembangan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus).
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengkonfirmasi penangkapan tersebut, tetapi menolak memberikan keterangan lebih lanjut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pemilik akun tersebut ditangkap di wilayah Jember.
Ancaman terhadap Anies Baswedan muncul dalam cuitan di aplikasi TikTok oleh pengguna dengan akun Instagram @rifanariansyah.
Meskipun belum ada laporan resmi terkait kejadian tersebut, Polri telah mengambil tindakan untuk menyelidiki pemilik akun tersebut. Akun tersebut saat ini tidak dapat ditemukan, diduga dihapus oleh penggunanya.
Sumber: fajar