BeritakanID.com - Kunjungan kampanye cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar ke Jawa Timur (Jatim) mendapatkan sejumlah tantangan. Hingga kemudian diduga ada aparat yang melakukan intervensi dan bahkan tak segan melakukan intimidasi.
Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Iwan Tarigan mengatakan Timnas AMIN meminta agar aparat dan petugas bersikap netral karena ini adalah Perintah UU dan UU Pemilu. Sejatinya tugas aparat penegakan hukum adalah menjaga keamanan dan harus netral.
“Dalam suatu pertandingan atau dalam pemilu 2024 memang harus ditegakkan netralitas itu. Jadi semua harus netral, memberikan kesempatan rakyat untuk memilih. Rakyat tidak boleh ditakut-takuti, dan itulah gunanya aparat keamanan,” ujarnya kepada KBA News, Sabtu, 13 Januari 2024.
Lebih lanjut, Iwan menuturkan pemilu yang damai, pemilu yang jujur, dan pemilu yang adil itu harus memastikan tidak ada aparatur negara, aparat keamanan, aparat penegak hukum yang disalahgunakan untuk kepentingan kemenangan sebuah kelompok.
Kata Iwan, ada tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Pasal 2 huruf F Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap ASN wajib netral dan bebas dari intervensi politik.
“Yang dimaksud dengan ‘asas netralitas’ adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.”
Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.
Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.
“Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.”
Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.
“Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.”
Sebelumnya diberitakan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Gus Muhaimin menceritakan saat kunjungan kampanye ke Jawa Timur diduga ada aparat yang melakukan intervensi bahkan intimidasi.
Hal tersebut diungkap Gus Muhaimin ketika memberikan sambutan dalam acara Konsolidasi Jaringan dan Sumber Daya TPES 50 di Gedung Juang 45, Kota Surabaya, Jumat, 12 Januari 2024.
Gus Muhaimin bercerita adanya intimidasi tersebut usai berkunjung kembali ke Kabupaten Gresik, Jatim. “Dapat laporan ada yang diintimidasi oleh aparat karena mengundang saya,” ujarnya.
Namun, Gus Muhaimin tidak secara spesifik menyebut aparat tersebut dari instansi mana. “Masih akan saya cek,” tegasnya.
Menurut dia aparat yang melakukan intimidasi ini tidak senang karena pendukungnya sampai mengundang hadir dirinya.
Meski demikian, Gus Muhaimin tetap memberikan semangat kepada pendukungnya tersebut. “Ini Negara demokrasi dan negara merdeka,” imbuhnya.
Dikonfirmasi ulang usai acara Gus Muhaimin kembali membenarkan adanya intimidasi tersebut.
“Ada yang didatengin marah-marahin karena mengundang saya. Ini lagi saya proses,” terangnya kepada sejumlah awak media.
Menurut dia kembali, dirinya bersama tim sedang mengumpulkan sejumlah bukti-bukti. Dan jika benar tak segan bakal dilaporkan langsung hingga ke Presiden.
Selain pendukung, Capres Anies Baswedan juga belakangan ini merasa terancam keselamatannya. Karena ada oknum yang mengancam bakal menembak dirinya.
Sumber: kbanews