BeritakanID.com - Oman Abdurohman warga asal Banten menjadi korban salah tangkap oleh Polres Lampung Utara pada 2017 silam.
Pria yang berprofesi sebagai marbot masjid itu dipaksa polisi untuk mengaku sebagai perampok.
Tak hanya itu, polisi bahkan menembak kaki kiri Oman sehingga dengan terpaksa ia mengakui perbuatan yang sama sekali tak dilakukannya.
Namun, pada akhirnya kebenaran akan selalu terungkap. Pada Juni 2018 Pengadilan Negeri Kotabumi menyatakan Oman tidak bersalah.
Kabar terbaru, Oman telah menerima uang ganti rugi sejumlah Rp222 juta.
Sejak divonis bebas oleh pengadilan sejak 2019, butuh waktu hingga 5 tahun lamanya untuk permintaan ganti rugi tersebut.
Sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu kepolisian wajib membayar uang ganti rugi setelah praperadilan atas kasus dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara telah menyerahkan uang ganti rugi pada Senin, 8 Januari 2024.
Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf kepada Oman atas kasus yang menimpanya.
Adapun penangkapan Oman terjadi pada 22 Agustus 2017 sekitar pukul 09.00 WIB saat ia sedang membersihkan masjid.
Saat itu Oman ditangkap atas tuduhan perampokan yang terjadi di Kotabumi, Lampung Utara.
Ia dibawa ke Polsek Balaraja untuk diinterogasi hingga mengalami kekerasan dan dipaksa untuk mengaku.
Oman yang saat itu tinggal di Balaraja, Banten kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara.
Dalam perjalanan ke Polres Lampung Utara, polisi sempat menurunkan Oman di kawasan perkebunan.
Di sana ia kembali disiksa karena masih tidak mengakui tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Oman mengaku dipukuli terus-menerus hingga kaki kirinya ditembak. Merasa sudah tidka tahan, akhirnya Oman dengan terpaksa mengakui perbuatan yang sama sekali tak dilakukannya.
Saat proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tak bersalah dan tidak terbukti atas kasus perampokan yang dituduhkannya. Akhirnya Oman divonis bebas pada 4 Juni 2018.
Atas kesalahan penangkapan tersebut, negara harus mengganti rugi sebesar Rp222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019. (*)
Sumber: kilat