BeritakanID.com - Sidang perdana gugatan praperadilan belum digelar, mantan Ketua KPK Firli Bahuri memilih cabut gugatan.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Diketahui, mantan ketua KPK Firli Bahuri adalah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Iya, betul," kata pengacara Firli Bahuri, Fahri Bachmid, saat dimintai konfirmasi, Jumat 26 Januari 2024.
Fahri Bachmid mengatakan, ada beberapa alasan hingga Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Diketahui, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri layangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya.
Firli Bahuri layangkan gugatan praperadilan karena masih tak terima penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL oleh Polda Metro Jaya.
Gugatan praperadilan Firli Bahuri teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dikutip Kilat.com dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP PN Jaksel dikutip Selasa 23 Januari 2024.
Termohon dalam gugatam ini adalah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak bukan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.
Dalam perkara tersebut penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Firli lalu melawan penetapan tersangka tersebut dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 November 2023.
Dia merasa penetapan tersangka terhadapnya sebagai upaya serangan balik atas kasus korupsi DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menjerat pengusaha Muhammad Suryo.
Namun gugatan praperadilan Firli tersebut kandas. PN Jaksel tidak menerima gugatan Firli.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan siap hadapi gugatan praperadilan Firli Bahuri tersebut. (*)
Sumber: kilat