Jarimu Harimaumu! Pelaku Pengancaman Penembakan ke Anies Baswedan Terancam 4 Tahun Penjara

Jarimu Harimaumu! Pelaku Pengancaman Penembakan ke Anies Baswedan Terancam 4 Tahun Penjara

BeritakanID.com - Pelaku yang memberikan anacaman penembakan kepada Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku pengancaman penembakan tersebut terancam terkena hukuman 4 tahun penjara.

Pelaku bisa dikenakan Pasal 29 Undang-Undang ITE karena dengan sengaja mengirimkan informasi elektronik yang berisikan ancaman yang ditujukan kepada pribadi.

Dengan pasal tersebut pelaku pemberi ancaman itu bisa terjerat hukuman 4 tahun penjara dengan denda senilai Rp750 juta.

Namun saat ini pihak kepolisian belum menetapkan pelaku pengancaman sebagai tersangka.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku melakukan ancaman tersebut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan bahwa penelusuran awal dari penyidik menyatakan pelaku terbukti melakukan pengancaman melalui media.

"Sementara masih pendalaman, namun yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman," jelasnya.

"Yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29, yaitu pengancaman melalui media," sambungnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pelaku akan menjalani serangkaian proses pemeriksaan.

Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomentar ancaman.

"Setelah nanti diperiksa, baru nanti akan ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu teknis, nanti penyidik," ungkapnya.

Pelaku merupakan pemilik akun Tiktok bernama @calonistri7160 yang pasca debat Capres lalu memberikan komentar ancaman ke Anies.

Setelah ditangkapnya pelaku, Anies memberikan apresiasinya atas kinerja cepat tanggap dari pihak kepolisian.

Tak hanya @calonistri7160 yang diduga melakukan ancaman tembakan kepada Anies, ada beberapa akun yang melakukan hal serupa. (*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP