Heboh 400 Ribu PNS Masuk Kategori Miskin dan Berhak Terima Zakat, Netizen: Apa Kabar yang Honorer

Heboh 400 Ribu PNS Masuk Kategori Miskin dan Berhak Terima Zakat, Netizen: Apa Kabar yang Honorer

BeritakanID.com - Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar mengenai 400 ribu PNS dan PPPK yang termasuk ke dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro menjelaskan jika sebagian ASN masuk kategori MBR lantaran memenuhi sejumlah indikator.

Adapun menurut Suhajar ASN yang tergolong ke dalam MBR adalah mereka yang sudah menikah namun gajinya di bawah Rp8 juta per bulan.

"Apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat," jelas dia.

Atas hebohnya berita tersebut, netizen banyak yang memberikan tanggapannya.

Beberapa dari mereka mempertanyakan nasib tenaga honorer yang justru gajinya tidak sebanyak ASN atau PPPK.

"Apa kabar yang honorer tapi mereka masih selalu bersyukur," @diya***up.

"Apa kabar yang profesinya guru honorer," @mus***ah.
"Yang jutaan aja gajinya dibilang miskin. Kita yang Rp250 ribu gelandangan?

"Kalau sekelas PNS aja sampai dibilang miskin bagaimana kita yang ojol," fad***nz.

"Gimana yang gaji dibawah umr dan outsourcing pula," @and***77.

Perlu diketahui jika Suhajar mengatakan jika kesejahteraan ASN bisa diukur dari kepemilikan rumah layak huni.

Ia turut menyinggung kriteria rumah layak huni versi Kementerian PUPR dimana setiap anggota keluarga sedikitnya menempati lahan seluas 8 meter persegi.

"Kan indikator kemiskinan itu kan pertama penghasilannya. Berapa penghasilannya? Kemudian rumah, berapa meter persegi? Ternyata kalau punya golongan II pekerjaannya sopir, apa iya bisa (punya) rumah tipe 100 (meter persegi). Baru kerja mungkin rumah tipe 27 (meter persegi), istri satu anak dua, harusnya rumahnya adalah di atas 32 meter persegi," kata Suhajar.(*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP