BeritakanID.com - Terungkap modus pungli di Rutan KPK yang melibatkan 93 pegawai KPK.
Ke 93 pegawai KPK yang diduga terlibat pungli di Rutan KPK hadapi sanksi etik bahkan pidana.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada media blak-blakan bagaimana modus yang dilakukan para terduga pelaku pungli di Rutan KPK.
Salah satu modus pungli di Rutan KPK dengan memberikan akses layanan HP kepada tahanan dengan dikenakan tarif tertentu.
"Ngecas HP-nya sekitar Rp200 sampai dengan Rp 300 ribu," kata Albertina, Kamis 18 Januari 2024.
Selain itu, untuk dapat menyelundupkan handphone selama di kurungan, para tahanan harus membayar tarif puluhan juta.
"Sekitar Rp 10 sampai dengan Rp20 juta, selama dia mempergunakan HP. Tapi nantikan ada bulanan yang dibayarkan," jelas Albertina.
Diketahui, Dewas KPK mengungkap modus lain pungli di Rutan KPK, di antaranya membayar agar tidak ikut tugas bersih-bersih, dan makanan lebih.
Berdasarkan penelusuran Dewas KPK, nilai perputaran uang dalam perkara pungli ditaksir mencapai Rp6 miliar. (*)
Sumber: kilat