BeritakanID.com - Polisi telah menangkap dan menetapkan empat tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap siswi SMP berusia 12 tahun, yang diidentifikasi sebagai B.
Keempat tersangka tersebut adalah ayah kandung korban, PE (43), kakak korban, MA (17), pamannya I (43), dan JW (49).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa ayah dan pamannya korban telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono saat dihubungi, Sabtu (20/1/2024).
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi, mengungkapkan bahwa kasus ini akan diumumkan pada Senin (22/1) oleh Kapolres.
Proses penyelidikan dimulai setelah laporan diterima satu minggu sebelumnya, dan penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan selesai.
Tante korban, SN, menyebut bahwa keempat pelaku telah dijemput oleh polisi pada Senin (15/1) malam di rumah mereka di kecamatan Tegalsari.
Sumber: fajar