BeritakanID.com - Unit Opsnal Polsek Nongsa telah berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial S (52 tahun) atas dugaan tindak pidana penc*bulan yang dilakukan terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Kejadian yang dilaporkan pada 11 Januari 2024 ini telah menggemparkan masyarakat setempat.
Kasus penc*bulan itu terbongkar usai salah satu dari ibu anak tersebut tak sengaja mendengarkan cerita kedua korban. Keduanya menceritakan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku S kepada mereka.
Mendengar hal tersebut, ibu korban segera memanggil anaknya untuk menanyakan kebenaran. Korban mengungkapkan bahwa pada bulan Agustus 2022, setelah bermain dengan anak pelaku, korban diajak ke dalam kamar oleh pelaku yang kemudian melakukan perbuatan c*bul terhadapnya. Korban mengalami trauma setiap kali bertemu dengan pelaku.
Pelapor, ibu korban, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, pada tanggal 6 Januari 2024, korban kembali menjadi saksi ketika seorang wanita memberitahu bahwa anak pelapor dan anaknya juga menjadi korban penc*bulan oleh terlapor pada tanggal 27 Agustus 2022.
Pelapor kemudian mendatangi anaknya yang sedang berada di rumah wanita tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Korban menceritakan bahwa pelaku mengajaknya ke dalam kamar, melakukan perbuatan c*bul, dan memberikan makanan setelah perbuatannya.
Korban pun mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Pelapor kembali melaporkan insiden ini ke Polsek Nongsa. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku di Teluk Mata Ikan.
Unit Reskrim Polsek Nongsa, di bawah kepemimpinan Kanit Reskrim IPTU Ardiyansyah, dan Panit Opsnal IPTU Jexson Marpaung, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku S.
"Pelaku melakukan perbuatan c*bulnya sejak Agustus tahun 2022. Kami mengimbau kepada orang tua memperketat pengawasan terhadap anaknya, orang tua harus lebih jeli mengamati perubahan tingkah laku anaknya dalam pergaulan sehari-hari," kata Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy.
Pelaku dijerat dengan pasal 81(2) Jo Pasal 82(1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: batamnews