Beberapa Keluarga Jokowi Ikut Digugat TPDI Ke PTUN Jakarta Terkait Dinasti Politik: Semua Bermula Dari Solo

Beberapa Keluarga Jokowi Ikut Digugat TPDI Ke PTUN Jakarta Terkait Dinasti Politik: Semua Bermula Dari Solo

BeritakanID.com - Hampir semua keluarga Presiden Jokowi ikut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, oleh Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Jumat, 12 Januari 2024.

Gugatan yang dilayangkan oleh TPDI ke PTUN Jakarta disebabkan terjadinya nepotisme dan dinasti politik yang dilakukan oleh pejabat negara dan lembaga pemerintah.

Petrus Selestinus sebagai selaku koordinator TPDI dan Perekat Nusantara mengungkapkan ada dua belas pihak yang tergugat dan turut tergugat.

Enam orang tergugat dan turut tergugat adalah keluarga Presiden Jokowi. termasuk Presiden Jokowi sendiri.

Untuk yang Tergugat perorangan adalah Presiden Jokowi, Anwar Usman (ipar) Gibran Rakabuming (Anak pertama), Bobby Nasution (Menantu).

Untuk turut tergugat ialah, Iriana Jokowi (istri) dan Kaesang (anak terakhir).

Menurut Petrus Selestinus, semua nepotisme dan dinasti politik bermula di solo.

Rencana Gibran Rakabuming untuk menjadi Wakil Presiden sudah dibahas satu tahun yang lalu di solo.
Petrus juga menegaskan bahwa bukan dari keputusan Makamah Konstitusi itu bermula.

"Semuanya bermula dari solo, bahkan ibu Iriana dijuluki oleh dalam tempo.co itu sebagai ibu suri." Ungkap
Petrus Selestinus, Kordinator TPDI dan Perekat Nusantara yang dikutip dari akun YouTube KompasTV.

"Pembicaraan tentang kapan rencana untuk mewapreskan Gibran itu sudah setahun yang lalu." Lanjutnya.

Sebelumnya, dua belas pihak digugat ke PTUN Jakarta, oleh Advokat TPDI pada Jumat, 12 Januari 2024.

Dua belas pihak tersebut terbagi menjadi terduga dan turut terduga dari Perorangan, lembaga pemerintah, dan media.

"Advokat-advokat Indonesia mengkhawatirkan, jangan sampai nepotisme dan dinasti politik yang saat ini sedang menguat lintas lembaga tinggi negara bisa merusak demokrasi dan sistem kedaulatan rakyat kita yang di jamin dalam UUD 45." ucap
Petrus Selestinus.

"Kita sekarang ini mengajukan gugatan ke pengadilan tata usah negara sebagai perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dan badan-badan pemerintah." tutupnya. (*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP