Argiyan Arbirama, Pemuda yang Rudapaksa dan Bunuh Mahasiswi di Depok, Begini Kronologi Kejadian

Argiyan Arbirama, Pemuda yang Rudapaksa dan Bunuh Mahasiswi di Depok, Begini Kronologi Kejadian

BeritakanID.com - Pemuda yang bernama Argiyan Arbirama (20) menjadi tersangka setelah tega rudapaksa dan bunuh mahasiswi berinisial KRA (20) di Depok Jawa Barat.

Aksi rudapaksa dan pembunuhan ini terkuak pada 18 Januari 2024, usai ditemukan jenazah seorang mahasiswi berusia 20 tahun di sebuah kamar kos di Depok Jawa Barat.

Saat ditemukan jenazah mahasiswi yang jadi korban rudapaksa dan pembunuhan ArgiyaN Arbirama tersebut banyak ditemukan bekas kekerasan.

Belakang diketahui bahwa pelaku Argiyan Arbirama adalah kekasih mahasiwi yang jadi korban rudapaksa dan pembunuhan di Depok.

Pihak kepolisian lantas tidak perlu membutuhkan waktu lama untuk menangkap sang pelaku.

Argiyan Arbirama ditangkap oleh pihak kepolisian di Pekalongan Jawa tengah, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari ibu sang pelaku.

Menurut informasi Argiyan Arbirama dan korban berkenalan lewat media sosial dan sudah menjalani hubungan pacaran selama 2 minggu.

Sampai akhirnya Argiyan Arbirama meminta untuk ketemuan dengan korban dan ngopi bareng tetapi Argiyan Arbirama meminta korban untuk menjemputnya di kos.

Sesampainya korban di depan kos, Argiyan Arbirama memaksa sang korban untuk masuk ke dalam kosnya dan setelah sang korban masuk Argiyan Arbirama langsung menguncinya di dalam kosnya tersebut.

Di dalam kos Argiyan Arbirama meminta sang korban untuk masuk ke kamar mandi dan langsung memaksa korban untuk memenuhi nafsunya, akan tetapi korban melawan sambil berteriak.
Akhirnya Argiyan Arbirama mencekik leher dari korban sampai lemas, setelah korban tidak berdaya Argiyan Arbirama merudapaksa korban sambil diikat.

Tak sampai disitu sang pelaku yang sudah melakukan hal tersebut lalu merampas barang berharga milik korban dan mengirimkan pesan kepada ibunya tentang apa yang sudah ia perbuat tersebut.

Ibu pelaku yang mendapatkan pesan tersebut langsung terburu-buru mendatangi ke kontrakan sang anak, setelah masuk kedalam kontrakan itu ibu pelaku terkejut melihat ada perempuan yang terikat dan sudah tidak bernyawa.

Melihat hal itu sang ibu pelakupun panik dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, setelah melapor kejadian itu ternya sang ibu pelaku baru mengetahui bahwa sang anak Argiyan Arbirama sudah menjadi buronan polisi selama ini.

Terungkap fakta bahwa Argiyan Arbirama juga sudah pernah melakukan rudapaksa terhadap dua perempuan lainya, bahkan di antara dua perempuan tersebut masih di bawah umur yang berinisial N sampai hamil.

Kabarnya wanita berinisial N itu sekarang lagi mempersiapkan persalinannya, pihak kepolisian juga menemukan banyak video dewasa di handphone sang pelaku.

Atas perbuatannya tersebut Argiyan Arbirama dia ancaman akan menjalani hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

Namun menurut salah satu anggota dari kelurga korban Hendra Gunawan hukuman itu tidak setimpal dengan apa yang telah di lakukan oleh pelaku, keluarga korban meminta pelaku di hukuman mati.

"Harapan kami minta hukuman mati sekalian udah gitu aja, tidak setimpal hukuman 15 tahun kami meminta hukuman mati sekaligus dengan tersangka ini." kata Hendra Gunawan, dilansir kilat.com dari kanal youtube Kompastv.(*)

Sumber: kilat

TUTUP
TUTUP