Putri Polisi Bawa Fortuner yang Tabrak Mobil Milik Dodi Ternyata Tak Punya SIM

Putri Polisi Bawa Fortuner yang Tabrak Mobil Milik Dodi Ternyata Tak Punya SIM

BeritakanID.com - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan, mobil Toyota Alphard milik Bripka Edi Purwanto, anggota polisi yang mengancam warga bernama Dodi Tisna Amijaya (34), menggunakan pelat palsu.

Dikutip dari Kompas.com, hasil penelusuran di aplikasi e-Dempo Samsat Online, nomor polisi BG 999 ED yang terpasang di mobil mewah Bripka Edi merupakan pelat nomor mobil Mitsubishi Pajero warna hitam tahun pembuatan 2019.

“Dari hasil identifikasi pelat kendaraan yang digunakan memang betul tidak sesuai dengan peruntukan,” kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Harryo menuturkan, temuan tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti.

Bripka Edi juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengancaman.

“Temuan ini akan menjadi pertimbangan Bid Propam untuk melakukan tindakan terukur,” ujarnya.

Harryo menjelaskan, Bripka Edi adalah seorang bintara yang bertugas di salah satu Polsek Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Bukan perwira, bintara tugasnya di Banyuasin,” katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi membenarkan bahwa Bripka Edi Purwanto telah ditangkap oleh Propam.

“Saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang,” kata Supriadi lewat pesan singkat, Selasa (19/12/2023).

Supriadi menegaskan, tindakan yang dilakukan Bripka Edi telah mencoreng nama baik instansi kepolisian. Sebab kejadian tersebut semestinya dapat diselesaikan dengan kepala dingin.

“Semestinya jika ada hal-hal yang tidak sesuai hati alangkah baiknya kita bicarakan secara baik-baik kepada masyarakat. Bukan justru melakukan tindakan yang mencoreng citra institusi Polri,” ujarnya.

Menurut Supriadi,  Polda Sumsel saat ini  menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Karena memang Laporan Polisi (LP) nya ada di sana, dan kalau memang dari hasil pemeriksaan oknum Polri tersebut terbukti bersalah silakan untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Bripka Edi dilaporkan setelah mengancam warga dengan senjata tajam. Hal itu dilakukan lantaran tak terima anaknya dinasihati oleh korban usai menabrak kendaraan korban.

Jadi Tersangka

Penyidik Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menetapkan anggota polisi bernama Bripka Edi Purwanto sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap warga bernama Dodi Tisna Amijaya (34).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik mengantongi alat bukti dan melakukan pemeriksaan maraton terhadap Bripka Edi Purwanto.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami tingkatkan kasus ini dari penyidikan ke penyidikan. Bripka EP sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Bripka Edi pun ditahan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan berupa pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.

“Barang bukti berupa video viral dan sajam yang digunakan sudah disita penyidik,” tegas Harryo.

Diancam Pakai Sajam

Korban pengancaman bernama Dodi Tisna Amijaya bercerita, kejadian itu bermula saat ia terlibat kecelakaan dengan perempuan pengemudi Toyota Fortuner saat hendak memutar di bawah fly over simpang Polda.

Ternyata perempuan itu adalah anak dari Bripka Edi. Saat kecelakaan terjadi, pengemudi Fortuner yang merupakan putri dari Bripka Edi itu langsung marah-marah.

“Padahal yang menabrak saya dia,” kata Dodi.

Dodi lantas menanyakan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari wanita muda tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan SIM, sehingga korban pun menasihatinya.

Lantaran tidak terima dinasihati, wanita muda itu lalu menelepon ayahnya yang belakangan diketahui adalah Bripka Edi. Bripka Edi kemudian datang dengan mengemudikan mobil Toyota Alphard warna putih BG 999 ED.

“Waktu itu saya terlibat cekcok dan minta masalah diselesaikan di Polda saja, karena kondisinya di pinggir jalan,”ungkapnya.

Ketika hendak menuju ke Mapolda Sumsel, mobil Toyota Alphard yang dikemudikan Bripka Edi malah menggiring Dodi ke kawasan Talang Buruk. Korban pun mengikuti dan tak berpikir macam-macam saat itu.

“Saya pikir mau selesaikan di rumah, namun saya malah diancam (dengan senjata tajam) dan dicekik,” ungkapnya.

Tak sampai disitu, dua pria yang menggunakan sepeda motor pun sempat membuntuti Dodi tanpa sebab yang jelas. Bahkan mereka melempari mobil korban dengan batu.

"Mereka mengejar sampai ke arah Jalan Soekarno-Hatta, dan saat mau ke arah simpang macan lindungan pengendara motor tadi berhenti mengejar dan langsung berbelok masuk ke arah Kancil Putih,” ujar korban.***

Sumber: goriau

TUTUP
TUTUP