Jokowi Akan ke Aceh Soal Pelanggaran HAM Masa Lalu, DPRA: Kenapa Baru Sekarang?

Jokowi Akan ke Aceh Soal Pelanggaran HAM Masa Lalu, DPRA: Kenapa Baru Sekarang?

BeritakanID.com - Presiden Joko Widodo dijadwalkan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Pidie, Acehm, pada 27 Juni 2023 mendatang. 

Jokowi mengunjungi Aceh dalam rangka mengumumkan penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu secara nonyudisial.

Tempat pengumuman penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu akan dilakukan di Rumoh Geudong, sebuah lokasi tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan aparat selama masa konflik Aceh 1989-1998 di Desa Bili, Kemukiman Aron, Glumpang Tiga, Pidie.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan, seharusnya Presiden Jokowi datang ke langsung usai mengakui tiga tragedi di Aceh sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Tetapi kenapa beliau baru datang saat ini," ujar Iskandar kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (21/6).

Iskandar mengatakan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara nonyudisial sudah pernah disampaikan oleh Jokowi. Berdasarkan hal tersebut pihaknya berharap kepada Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Jokowi, tidak hanya penyelesaian tiga kasus saja di Aceh.

Bahkan, tegas Iskandar, ada persoalan-persoalan lain yang juga butuh penanganan, pengakuan, dan penyelesaian nonyudisial dari Pemerintah Pusat di Aceh. Data dari kasus tersebut saat ini ada di Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

"KKR Aceh saat juga sudah melakukan proses investigasi pengumpulan data dan wawancara terhadap para korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh," ujarnya.

Iskandar berharap ada kesamaan sikap dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang dilakukan oleh pemerintah terhadap para korban di Aceh. Sehingga nantinya tidak menimbulkan kecemburuan sosial atau dampak sosial lainnya.

Selain itu, Iskandar juga meminta pada proses penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu harus dilakukan secara komprehensif. Pemerintah juga harus secara terbuka menyampaikan kepada korban seperti apa proses penyelesaian nonyudisial tersebut.

"Karena, kami menangkap pemerintah menyampaikan yang belum ada rumah mungkin dibangun rumah, yang membutuhkan yang cacat membutuhkan fasilitas seperti becak dan lainnya," tutup Iskandar. 

Sumber: RMOL

TUTUP
TUTUP