Cerita Warga Wadas Purworejo Ketakutan Bekerja di Lahan Sendiri

Cerita Warga Wadas Purworejo Ketakutan Bekerja di Lahan Sendiri

BeritakanID.com - Kisruh tambang batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, masih berlangsung hingga kini. Pemerintah berencana mengambil tanah milik warga seluas 114 hektar yang berada di perbukitan di Wadas.

Hingga saat ini warga yang menolak tambang masih menguasai tanahnya sekira 30 hektare. Namun, surat konsinyasi yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo sebagai panitia pengadaan tanah sejak 17 April 2023 membuat warga semakin ketakutan.

Susi, warga Wadas bersama warga lainnya mengaku gelisah dan takut bekerja di lahan mereka sendiri. Surat konsinyasi itu merupakan ancaman dan intimidasi.

“Kami selalu diintimidasi, besok kalau gak kasih berkas (tanah), akan dikonsinyasi dan tidak dapat apa-apa. Itu terus terjadi sampai ibu-ibu takut dan tidak bisa kerja karena kepikiran,” ujar Susi dalam pertemuan dengan Komnas HAM di sebuah musala Dusun Gendol Desa Wadas, Selasa, 20 Juni 2023 petang.

Konsinyasi adalah mekanisme yang diatur dalam UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Publik, pemerintah bisa memaksa mengambil tanah milik warga dan menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan setempat.

Susi adalah bagian dari sekira 50 keluarga pemilik tanah di Desa Wadas yang hingga saat ini masih konsisten menolak tanahnya dibeli oleh pemerintah untuk tambang andesit. Batu andesit ini akan digunakan sebagai material pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener yang terletak 12 kilometer dari Wadas.

Susi ingin pemerintah mengerti alasan warga menolak menyerahkan tanahnya, yaitu ingin mempertahankan mata pencaharian mereka sebagai petani. Selain itu, uang hasil ganti rugi pasti akan cepat habis untuk membeli barang-barang konsumtif.

“Kami hanya warga biasa yg ingin mempertahankan tanah. Kenapa pemerintah terus memaksa dan meminta tanah kami. Kami ingin mempertahankan tanah untuk kehidupan anak-cucu, bukan untuk dijual agar dapat uang miliaran,” tegasnya.

Susi juga menyinggung soal penyerobotan tanah milik warga yang menolak tambang. Tanah warga yang menolak bisa menjadi milik warga yang mau melepaskan tanahnya.

Hingga saat ini pemerintah terkesan lepas tangan dan meminta warga menyelesaikan sendiri, padahal proses pengukuran tanah dilakukan oleh pemerintah. “Pemerintah harus bertanggung jawab dengan persoalan ini karena menyangkut kehidupan kami di sini,” ujar Susi lagi.

Susi juga mengingatkan kembali potensi bencana yang terjadi jika penambangan dilakukan. Lokasi tambang di atas bukit berpotensi memicu longsor dan menimbun warga yang umumnya tinggal di kaki bukit.

Pada kesempatan itu, anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dan staf datang Wadas dalam rangka menindaklanjuti laporan warga Wadas soal intimidasi terkait konsinyasi. Komnas HAM mendengarkan langsung keluhan warga dalam pertemuan di sebuah musala Dusun Gendol. Selain itu, Komnas HAM juga meninjau lokasi rencana penambangan batu andesit yang sejak awal ditolak warga.

Sumber: kba

TUTUP
TUTUP