BeritakanID.com - Informasi soal syarat ‘staycation’ bersama oknum HRD agar kontrak kerja diperpanjang menggegerkan publik.
Setelah viral di media sosial pada 30 April 2023, kabar ini terus mencuat. Banyak pihak merespons hal ini.
Tidak sedikit netizen yang berkomentar bahwa kasus seperti itu sudah lazim terjadi di dalam perusahaan di Cikarang.
Ada 5 fakta tentang praktik staycation di Cikarang ini yang perlu kamu tahu:
1. Informasi ini pertama kali mencuat di TikTok pada pertengahan April
Pengguna TikTok @krnwnadi memposting video pendek yang memerlihatkan sebuah pabrik dengan tulisan “di telen ya jangan dimuntahin” ‘ucap atasan yang ingin perpanjang kontrak anak buahnya’.
Postingan yang terbit 14 April 2023 itu mendapat 61 ribu likes, 734 komentar, 5225 disimpan. Banyak yang berkomentar seolah mencurahkan pengetahuan dan unek-unek selama ini.
Akan tetapi kabar itu belum viral. Postingan yang viral adalah milik Jhon Sitorus lewat akun Twitter @Miduk17 pada 30 April 2023.
2. Dua inisial perusahaan yang diduga terdapat oknum itu
Netizen di TikTok dan Twitter menyebut 2 nama perusahaan yang diduga ada oknum ‘staycation’.
Dua inisial perusahaan itu adalah PT M dan PT E. Meski demikian kebenarannya belum dapat dikonfirmasi.
3. Praktik sejak lama
Salah seorang netizen berkisah bahwa hal ini sudah terjadi pada tahun 1990-an di pabrik garmen yang mayoritas pekerjanya wanita.
Atasan biasa meminta sesuatu dari buruh perempuan dengan embel-embel kontrak kerja diperpanjang.
Beberapa praktik yang mendapat kecaman adalah ngamar bareng atasan, hal itu tentu bertentangan dengan norma agama, norma sosial, dan norma hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Akhirnya ada yang angkat bicara
A, salah seorang buruh perempuan, akhirnya angkat bicara tentang oknum atasannya, Jumat, 5 Mei 2023.
Dia mengatakan sejak bekerja oknum atasannya kerap menghubungi lewat Whatsapp.
Atasan yang dia sebut itu kerap mengajak jalan-jalan dan makan berdua saja, tidak ingin ada teman-teman A ikut.
Hal itu dilakukan agar kontrak kerja terus diperpanjang. Jika tidak menuruti kemauan atasan, maka kontrak kerja bisa saja tidak diperpanjang.
Saat A tidak menuruti kemauan atasannya, whatsapp-nya pun di-blok.
5. Polisi siap membuka posko pengaduan
Polres Metro Bekasi mempersilakan bagi korban tindakan asusila atas melaporkan apa yang dialami.
Di satu sisi Pemerintah Kabupaten Bekasi juga bergerak dengan menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan mengusut praktik tersebut.
Serikat Buruh pun akan turut menyelidiki praktik demikian di berbagai perusahaan lewat masing-masing pimpinan unit kerja (PUK).
Nah, semoga dengan viralnya kasus ini oknum atasan yang mengincar buruh-buruh perempuan dengan embel-embel perpanjangan kontrak bisa diusut.
Sehingga, tidak ada lagi korban dari pihak buruh perempuan yang menjadi korban.
Sumber: pojoksatu