Relawan SKI Jateng Protes Video Paguyuban Kades Dukung Capres Tertentu

Relawan SKI Jateng Protes Video Paguyuban Kades Dukung Capres Tertentu

BeritakanID.com - Simpul relawan Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) Wilayah Jawa Tengah memprotes keras tindakan para oknum Kepala Desa (Kades) di Brebes yang menyatakan dukungan kepada salah satu calon presiden. Tindakan itu dinilai menodai praktik demokrasi yang sedang dibangun di negeri ini.

Ketua DPW SKI Jateng Azmi A Majid menyatakan hal itu kepada KBA News, Sabtu, 13 Mei 2023, sehubunghan dengan beredarnya video berduraasi 10 detik yang diambil pada 10 Mei. Di vidio itu disebutkan paguyuban Kades di Brebes memberikan dukungan secara terbuka kepada Bakal Capres PDI-P Ganjar Pranowo.

Menurutnya, dukungan adalah tindakan yang tidak layak. “Kades adalah anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut peraturan dan ketentuan bahwa mereka itu harusnya tidak boleh memihak. Tindakan deklarasi itu sangat memalukan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi. Tindakan para Kades di Brebes itu tidak bisa ditolerir dan memalukan,” kata Azmi.

Dia menambahkan, protes secara resmi sudah mereka layangkan. Pada 11 Mei mereka sudah mendatangi Pemkab Brebes dan diterima oleh Sekretaris Daerah Djoko Gunawan. Dalam kesempatan itu dia melaporkan oknum Kades tersebut.

“Sekda berjanji mengusut peristiwa itu. Kita berharap Pemkab Brebes tegas dalam menjaga netralitas PNS/ASN,” katanya.

Langgar Ketentuan
Dalam pernyataan tertulis SKI Jawa Tengah yang dibagi-bagikan kepada watawan, pada 11 Mei disebutkan, tindakan yang dilakukan oleh para Kepala Desa itu melanggar ketentuan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan Anggota PNS dilarang menunjukkan dukungan kepada calon baik itu Legislatif maupun Pilpres.

Mereka yang melanggar ketentuan UU tersebut seharusnya mendapat sanksi yang tegas dari atasannya. Sebab, jia tidak ada sanksi maka ada kesan pembiaran. Ini akan berdampak tidak baik bagi pengembangan demokrasi san praktik politik bangsa.

Pihak Pemkab , KPUD dan Bawasda Brebes harus peka atas pelanggaran serius itu.

Selain pelanggaran terhadap UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tindakan oknum Paguyuban Kades Brebes itu juga melanggar ketentuan UU No 5 tahun 2014 tentang Apatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 yang mengatur tentang disiplin, kode etik, perilaku ASN dan kewajiban serta larangan PNS.

“Kami akan melaporkan masalah itu ke KPUD dan Bawasda Jawa Tengah, KPUD dan Bawasda Brebes. Ini tidak boleh dianggap sebagai angin lalu, karena menyangkut kehidupan kita sebagai bangsa dan negara. Kalau tidak kita rakyat Indonesia yang mematuhi aturan lalu kita berharap kepada siapa lagi. Kita harus memperbaiki hal-hal yang belum baik di negeri ini,” demikian Azmi A Majid. (kba)

Sumber: kbanews

TUTUP
TUTUP