BeritakanID.com - Ada pepatah Romawi kuno menyebutkan, “Quid leges sine moribus” yang artinya apalah arti hukum jika tanpa dijiwai moralitas. Artinya kedudukan moral atau etika berada di atas hukum.
Oleh karena itu, setiap pemimpin perlu menanamkan dalam dirinya nilai-nilai moral yang dapat memberikan teladan, motivasi, dan dorongan yang positif terhadap rakyatnya. Persis seperti semboyan Ki Hajar Dewantoro, “Ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”.
Apatah lagi di Indonesia memiliki falsafah yang luhur berlandaskan Pancasila. Maka sudah seharusnya setiap pemimpin memiliki pola pikir dan perilaku yang selaras dengan nilai luhur tersebut.
Namun, publik dihentak nalarnya ketika ada pemimpin yang dengan polosnya mengumbar hobi menonton konten dewasa. “Kalau saya menonton film porno salahnya di mana?,” ucapnya dalam salah satu siniar beberapa waktu lalu.
Terkait fenomena di atas, KBA News mengkonfirmasi seorang Pemikir, Sejarawan, dan Penulis Buku Islam dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung, Drs. Moeflich Hasbullah, M.A. pada Senin, 1 Mei 2023.
Menurutnya, menonton video porno adalah dorongan libido seseorang untuk mencari dan menikmati fantasi seksual. Secara psikologis dan kesehatan, dampaknya sudah banyak dijelaskan oleh para ahli, itu buruk bagi kesehatan mental. Ada kerusakan organ-organ otak bagi yang sering atau terbiasa menonton video porno.
“Bagi pejabat publik itu jelas melanggar etika dan norma kepantasan, apalagi nontonnya di kantor atau di tempat rapat seperti kasus anggota DPR. Semakin tidak pantas lagi, ketika ketahuan oleh masyarakat dia malah apologi dan membela diri sebagai kewajaran, apalagi mencari pembenaran. Bila begitu bisa dikatakan tak bermoral dan tidak pantas menjadi pejabat. Seorang pejabat publik yang mengemban amanah rakyat harusnya merasa malu, minta maaf, dan mundur bila ketahuan nonton video porno, sebab itu jelas pelanggaran etik moral,” jelas peraih gelar magister jurusan Southeast Asian Studies, The Faculty of Asian Studies, The Australian National University (ANU), Canberra, Australia.
Kepada KBA News, Dosen Teladan Fakultas Adab dan Humaniora UIN SGD Tahun 2009, 2012, dan 2015 itu menambahkan jika hal tersebut dilakukan oleh calon presiden, maka ia telah cacat secara moral. Bahkan saat mendaftarkan diri sebagai calon presiden hendaknya ditolak agar tidak dianggap sebagai hal yang biasa.
“Yang lebih sangat tidak pantas lagi adalah,” terangnya.
“Calon pemimpin negara atau calon presiden melakukan itu. Itu sudah ukuran rendahnya moralitas calon pemimpin. Jangankan dipilih, diterima saja saat pendaftaran capres pun sudah tak pantas. Bila kesalahan itu diterima sebagai kewajaran, nanti, tanpa sadar, akan menjadi pembenaran bagi kesalahan-kesalahan yang lebih besar bagi seorang pejabat negara seperti penyelewengan, korupsi, dan pelanggaran-pelanggaran konstitusional. Ini berbahaya!” tegas peraih penghargaan Buku Sejarah Terbaik dalam Islamic Book Fair (IBF) Jakarta, 18 April 2018 atas Buku “Islam dan Transformasi Masyarakat Nusantara. Kajian Sosiologis Sejarah Indonesia” (MediaPrenada, 2018).
Ketua Umum Forum Dosen Indonesia (FDI) Jawa Barat periode 2018 – 2020 dan narasumber ratusan seminar dan pelatihan itu juga menilai bahwa selayaknya seorang pejabat negara dan pemimpin menjaga martabatnya agar negeri ini meraih keberkahan karena menjaga nilai-nilai moral.
“Pejabat negara dan/atau pemimpin harus menjaga marwah jabatan bukannya malah menyebut kewajaran apalagi membela diri dan membenarkan. Bila rakyat tetap memilihnya berarti itu menunjukkan rendahnya kualitas kesadaran masyarakat pemilihnya. Bila itu terjadi, bagaimana marwah dan integritas pejabat negara akan terbangun? Wajarlah negara ini rusak dan tidak berkah karena pelanggaran-pelanggaran etika moral diterima dan dibiarkan,” pungkas dosen yang pernah menerima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya X Tahun dari Presiden Republik Indonesia pada tahun 2012.
Sumber: kbanews