Sudah Tersangka, Polri Tetap Kesulitan Cari Keberadaan Dito Mahendra, Langsung Jadi DPO

Sudah Tersangka, Polri Tetap Kesulitan Cari Keberadaan Dito Mahendra, Langsung Jadi DPO

BeritakanID.com - Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Dito Mahendra terkait dugaan kepemilikan 9 jenis senjata api ilegal.

Namun usai ditetapkan tersangka, penyidik tetap kesulitan mencari keberadaan Dito Mahendra.

Dengan demikian, penyidik pun mengancam tersangka, bila dalam panggilan selanjutnya mangkir. Maka penyidik akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kalau gak kunjung datang dalam pemeriksaan, kami DPO,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Dito Mahendra telah dipanggil dua kali, namun yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan tersebut.

Atas hal itu, penyidik kemudian gelar perkara dan menetapkan Dito Mahendra menjadi tersangka.

“Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api,” ujarnya.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengamankan 15 pucuk senjata api ilegal yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Dito Mahendra Sampurno 13 Maret lalu.

9 senjata api di antaranya dinyatakan ilegal, antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Sumber: pojoksatu

TUTUP
TUTUP