Resmi, LBH-AP Muhammadiyah Desak Presiden Jokowi Copot Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK

Resmi, LBH-AP Muhammadiyah Desak Presiden Jokowi Copot Firli Bahuri dari Jabatan Ketua KPK

BeritakanID.com - Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah mendesak Presiden Joko Widodo turun tangan mengatasi berbagai kemelut yang mendera KPK saat ini. Khususnya terkait banyak dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.

Termasuk dua terbaru yang kini menjadi sorotan. Yaitu terkait dugaan kesewenang-wenangan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK-RI dan dugaan keterlibatannya dalam pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.

“LBH-AP PP Muhammadiyah memandang bahwa dengan banyaknya kemelut yang terjadi di tubuh KPK-RI, maka sudah seyogyanya Presiden RI untuk menindak dan mengatasi kemelut tersebut dengan langkah-langkah yang tegas, terukur, transparan, dan akuntabel, demi menyelamatkan agenda reformasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Ketua Bidang Riset & Advokasi Kebijakan Publik LBH-AP PP Muhammadiyah, Gufroni, S.H., M.H., dalam keterangan persnya kepada KBA News, Senin, 10 April 2023.

Karena, bukan baru kali ini Firli Bahuri ditengarai melakukan pelanggaran kode etik. Bahkan, kata dia melanjutkan, anggota Dewas KPK Albertina Ho pada Jumat lalu, 7 April 2023 mengakui pihaknya menerima banyak laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Firli Bahuri.

Berdasarkan catatan mereka, Firli misalnya pernah dilaporkan terkait hidup mewah dan dugaan gratifikasi dalam bentuk diskon penyewaan helikopter untuk perjalanan pribadi dari Palembang, Sumatera Selatan, menuju Baturaja, Lampung, selama empat jam pada Juni 2020 lalu. Dalam kasus ini, Dewas KPK memutuskan Firli melanggar kode etik dan memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Mantan Kepala Baharkam Polri tersebut juga terindikasi pernah melakukan pertemuan yang bermuatan conflict of interest dengan seorang perempuan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018. Saat itu Firli masih sebagai Deputi Penindakan KPK. Atas kasus tersebut, Firli dinyatakan melanggar etik berat.
Tidak hanya itu, mantan Kapolda NTB tersebut juga diduga melakukan intervensi dan penyusunan skenario dalam menyingkirkan pegawai-pegawai KPK RI yang berdedikasi, khususnya dalam kasus penyingkiran 75 (tujuh puluh lima) pegawai KPK RI lewat skema Tes Wawasan Kebangsaan pada tahun 2021.

“Dengan ada banyaknya rekam jejak yang tidak clear and clean pada Firli Bahuri selama menjabat posisi strategis di KPK RI- termasuk sebagai Ketua KPK-RI-, hal ini tentunya akan berdampak pada menurunnya skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di level global/internasional dan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK-RI dalam melaksanakan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia,” ungkap Gufroni.

Karena itu, pihaknya mendesak Presiden Jokowi segera mencopot Firli Bahuri dari jabatan Ketua maupun Pimpinan KPK RI dan menggantikannya dengan sosok yang lebih kredibel dan akuntabel. Presiden dan seluruh Pimpinan KPK RI untuk juga didesak segera menyelesaikan kemelut yang terjadi di internal lembaga KPK-RI.

Sejalan dengan itu, LBH dan AP PP Muhammadiyah juga mendesak Pimpinan KPK RI menyelesaikan seluruh perkara kasus korupsi yang mangkrak, termasuk kasus buku merah, kasus suap oleh Harun Masiku, dan lain-lain, secara profesional, transparan, dan akuntabel. Terakhir, lembaga hukum ormas Islam ini mendesak Presiden RI dan Pimpinan KPK RI melakukan agenda pemulihan dan penguatan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK RI.

Sumber: kbanews

TUTUP
TUTUP