BeritakanID.com - Majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri ini tetap dihukum mati.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang bersidang hari ini, Rabu (12/4) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memberi vonis hukuman mati pada Sambo.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota majelis hakim antara laian Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat.
Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Diketahui, pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jaksel, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Joshua.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: pojoksatu