BeritakanID.com - Langkah Ketua KPK Firli Bahuri mencopot Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK sudah jelas untuk memuluskan langkah pengusutan Formula E. Karena Endar termasuk yang paling keras menentang perkara yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Alasannya belum cukup bukti.
“Endar yang paling keras untuk menentang penetapan tersangka Anies,” ujar Gufroni dari LBH dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah kepada KBA News Selasa, 4 April 2023.
Karena itu dia mendukung langkah yang ditempuh oleh jenderal polisi bintang satu tersebut melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Endar harus tetap di sana Direktur Penyelidikan. Bahaya kalau dia keluar. Firli akan lulus untuk menghajar Anies. Padahal kan buktinya enggak ada. Alat bukti apa yang menguatkan dia [Anies] terlibat,” tegasnya.
Menurutnya, Endar Priantoro wajar melakukan perlawanan. Selain karena telah bekerja secara profesional dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik yang menjadi alasan pemberhentian, Endar juga masih ditugaskan Kapolri untuk bertugas di lembaga antirasuah tersebut.
“Apalagi surat dari Kapolri jelas [Endar] bertugas di KPK,” kata Gufroni menekankan.
Brigjen Endar sendiri sudah resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK siang tadi. Dalam laporannya, dia mempersoalkan surat keputusan perihal pemberhentiannya dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang diteken Firli.
Sebab, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Sementara pihak KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023. KPK tidak memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
“Jadi, informasi yang kami terima, beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 3 April 2023.
Selain Brigjen Endar, Irjen Karyoto ketika menjadi Deputi Penindakan KPK selama ini juga dianggap tidak sejalan dengan Firli. Karena itu, Irjen Karyoto termasuk yang dikembalikan ke Polri. Berbeda dengan Endar yang dipertahankan Kapolri di KPK, Irjen Karyoto diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya pada 27 Maret 2023 lalu.
Meski tidak menampik adanya perbedaan pendapat di internal KPK terkait pengusutan kasus Formula E, namun Endar tidak bisa memastikan apakah itu yang menjadi alasan pimpinan KPK mengembalikan dia dan Karyoto ke Polri.
“Apakah terkait dengan kasus [Formula E] ini, ya mungkin kebetulan atau enggak tahu ya. Karena yang kebetulan disuruh pindah adalah saya dan Pak Karyoto,” ucap Endar kemarin.
Sumber: kba