BeritakanID.com - Ombudsman Republik Indonesia menegaskan bakal menindaklanjuti laporan pengaduan Brigjen Endar Priantoro terkait dugaan malaadministrasi pejabat KPK yang memberhentikan dan mengembalikan Endar ke instansi Polri.
Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng mengatakan tindak lanjut laporan tersebut dimulai dengan melakukan penelaahan terlebih dahulu. Syarat formil dan materiil laporan akan diteliti.
"Akan dilanjutkan ke meja pimpinan, ke saya dan teman-teman sebagai pimpinan yang lain untuk memutuskan apakah kasus ini memang bisa kita proses lebih lanjut dalam kerangka pemeriksaan," ujar Robert di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (17/4).
Apabila pimpinan sepakat menindaklanjuti laporan, terang dia, maka Ombudsman akan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait.
"Apa pun hasilnya nanti, merupakan penyelesaian terbaik dan dapat diterima oleh berbagai pihak terlapor, pelapor maupun pihak-pihak terkait lainnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Brigjen Endar melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman atas dugaan malaadministrasi terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Laporan ini diajukan lantaran Endar menilai terdapat perbuatan malaadministrasi yang dilakukan terlapor dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam laporan dimaksud, ia menekankan ada pola intervensi independensi penegakan hukum yang berulang, melalui pola yang sama yakni pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.
"Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami," tutur Endar.
Sumber: law-justice