Kasus Awbimax Reborn Dihentikan, Siap-siap Pelapor Ghinda Ansori Bisa Dikenakan Pasal Berlapis

Kasus Awbimax Reborn Dihentikan, Siap-siap Pelapor Ghinda Ansori Bisa Dikenakan Pasal Berlapis

BeritakanID.com - Kongres Pemuda Indonesia turut menanggapi kasus yang menjerat Awbimax Reborn atau Bima Yudho Saputro, si pengkritik Pemprov Lampung.

Kritikan yang dilayangkan mahasiswa yang tengah menempuh pendidikan di Australia memang tidak bertentangan dengan Undang-undang dan juga tidak mengandung unsur pidana.

“Tidak ditemukan unsur pidana terkait tuduhan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA,” kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni Nasution dalam keterangan yang diterima Pojoksatu.id, Selasa (19/4/2023).

Dengan dihentikannya kasus terlapor Bima, kata Pitra, pelapor bernama Ghinda Ansori dapat diproses secara hukum dengan pasal pencemaran nama baik.

Bahkan, Pitra menuding pelapor juga bisa dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, Pasal 311 Jo 310 KUHP, Pasal 220 KUHPidana, dan Pasal 317 KUHP.

“Pelapor inisial GA dapat di proses secara Hukum dengan pasal pencemaran nama baik, fitnah dan pengaduan palsu juga pemberitahuan palsu karena telah menuduhkan perbuatan pidana kepada seseorang tapi tidak terbukti,” ujarnya.

Diketahui, Polda Lampung telah menghentikan secara resmi kasus terlapor atas nama Tiktoker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023) terkait dengan kritikan yang disampaikannya kepda Pemprov Lampung melalui media sosial beberapa waktu lalu.

Pengaduan atau laporan yang dilayangkan oleh Advokat Ghinda Ansori Wayka tersebut dinilai penyidik tidak memiliki unsur pidana dan tidak memiliki unsur kebencian dan permusuhan.

“Dan dari hasil gelar perkara yang kami lakukan tersebut, kami simpulkan bahwasannya perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut, perkara ini kami hentikan penyelidikannya,” kata Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arif Praptomo di Bandar Lampung, Selasa (18/4/2023).

Sumber: pojoksatu

TUTUP
TUTUP