Gus Nadir Senggol Lebaran yang Berbeda: Lebaran Itu Ikut Keputusan Pemerintah, Netizen: Jogja Jumat Untung Tanah Bukan Milik Negara

Gus Nadir Senggol Lebaran yang Berbeda: Lebaran Itu Ikut Keputusan Pemerintah, Netizen: Jogja Jumat Untung Tanah Bukan Milik Negara

BeritakanID.com - Tokoh Cendekiawan NU Dr. H. Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir merespons polemik pelarangan penggunaan Lapangan milik Pemda untuk Shalat Idul Fitri yang bakal digelar Muhammadiyah yang Idul Fitrinya berbeda dengan Pemerintah. Salah satunya yang heboh di Pekalongan.

"Dalam fiqh, lebaran itu ikut keputusan pemerintah. Secara aturan bermasyarakat, Pemerintah gak boleh melarang yg lebarannya berbeda. Tapi yg berbeda juga harus bertenggang rasa. Pakai fasilitas sendiri aja. Jangan pakai fasilitas publik atau milik pemerintah. Gampang kan toleransi ituπŸ‘," kata Gus Nadir di akun twitternya @na_dirs, Senin (17/4/2023).

Pernyataan Gus Nadir ini menimbulkan pro kontra netizen.
"Wow... Sangat bijak sekali anda prof. Orang yang lebaran nya berbeda itu juga berhak menggunakan fasilitas publik milik pemerintah. Wong kita samaΒ² bayar pajak," komen akun @panca_negara.



Apa Itu Fasilitas Pemerintahan dan Layanan Publik?

Dilansir pinhome.id Fasilitas Pemerintahan dan Layanan Publik adalah segala bentuk pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang dilaksanakan oleh pemerintah. 

Seluruh bagian pemerintah, baik Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, wajib mendukung adanya fasilitas ini secara merata di setiap daerah. 

Pemberian layanan ini dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuknya bermacam-macam, yang paling penting pelayanan erat dalam tugas-tugas umum pemerintahan seperti pelayanan Kartu Keluarga, KTP, IMB, Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Imigrasi.

Adapun karakteristik dari fasilitas pemerintahan dan layanan publik menurut Lembaga Administrasi Negara (2003), di antaranya:

  • Memiliki dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraannya.
  • Memiliki kelompok kepentingan yang luas, termasuk kelompok sasaran yang ingin dicapai.
  • Dituntut untuk akuntabel kepada publik.
  • Memiliki tujuan sosial.
  • Memiliki konfigurasi indikator kinerja yang perlu kelugasan.
  • Seringkali menjadi sasaran isu politik.

Dasar Hukum Fasilitas Pemerintahan dan Layanan Publik

Dalam prakteknya di pemerintahan, negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Secara khusus, fasilitas pemerintah dan layanan publik juga tertuang dalam dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Berdasarkan aturan tersebut, maka masyarakat berhak menerima pelayanan publik terkait kebutuhannya baik untuk hal yang bersifat administratif maupun kebutuhan lain.

Sedangkan pemerintah, berdasarkan undang-undang tersebut berkewajiban memberikan pelayanan publik sesuai prosedurnya.

Kemudian, ada pula aturan yang mengatur standar fasilitas pemerintahan & layanan publik dalam Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.(*)

TUTUP
TUTUP