BeritakanID.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi menegaskan akan memproses dua komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan dugaan perselingkuhan.
Dimana, kedua komisioner KI yang diduga berselingkuh dengan kondisi masih resmi berstatus suami istri dari pasangan masing-masing itu adalah Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Sumut, SS dan Ketua Divisi Kelembagaan, CA.
Edy Rahmayadi mengatakan telah memanggil kedua komisioner KI yang diduga selingkuh tersebut dan memastikan semua proses penuntasan kasus ini berjalan sebagai mestinya.
Dia enggan terlalu terburu-buru dan membiarkan pihak yang berhak menuntaskan kasus ini, seperti majelis kode etik KI Sumut. Dia hanya memastikan akan membela yang benar.
“Saya sudah panggil dan saya akan proses. Biarkan dulu sampai ada yang menangani. Nanti kalau saya sebut nanti simpang siur ini. Akan tetapi yang benar pasti harus kita dukung,” ujar Edy Rahmayadi kepada wartawan usai melakukan peninjauan stok Bulog di Medan, Senin (10/4/2023).
Pun, mantan Ketua Umum PSSI itu sepakat jika keduanya terbukti selingkuh maka harus segera dipecat karena telah melanggar kode etik profesi yang menunjung tinggi integritas.
“Kalau benar terbukti, sanksi pecat, kenapa tidak? Anda (Komisioner KI) yang menjaga informasi ini dia pulak yang tak benar. Jadi biar ini ditangani secara pasti dulu,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumatra Utara Baskami Ginting mendesak KI Sumut untuk membentuk majelis etik terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh sesama komisioner berinisial MS dan CA.
“Jangan sampai berlarut nanti masyarakat menilai yang tidak-tidak. Kalau sudah ada pihak yang dirugikan, harus segera dibentuk majelis etik, jangan didiamkan,” tukasnya.
Baskami juga meminta agar istri MS yang membuat laporan KI juga membuat laporan serupa ke Komisi A DPRD Sumut agar dapat dilakukan pemanggilan terhadap komisioner yang terlibat perselingkuhan.
Baca Juga
“Kami juga minta yang bersangkutan itu membuat laporan ke Komisi A DPRD Sumut. Karena KI Sumut itu merupakan konstituen Komisi A, jadi bagaimanapun Komisi A bertanggung jawab terhadap masalah yang terjadi di KI,” jelasnya.
Seperti diketahui, Lia Anggia Nasution, istri dari SS mengatakan sudah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan suaminya dengan CA itu secara resmi ke Komisi Informasi Sumut pada 17 Maret 2023.
Atas laporan ini, KI Provinsi Sumut mengundang Anggia secara resmi untuk mendengarkan penjelasan secara langsung atas laporan tersebut, Kamis (6/4/23) di kantor KI Sumut, Jalan Alfalah Medan.
“Saya melaporkan dua komisioner ini karena diduga melanggar kode etik yakni ada dugaan perselingkuhan yang terjadi antara suami saya SS dan CA,” kata Anggia di Kantor Komisi Informasi Sumut.
Anggia mengatakan perbuatan ini telah mengakibatkan tidak harmonisnya hubungan rumah tangganya karena kerap terjadi pertengkaran. Bahkan suaminya juga sudah berkeinginan untuk menggugat cerai pada Januari 2023. Sementara, CA juga sudah melakukan proses perceraian sejak Januari 2023 di Pengadilan Agama Medan.
“Suami saya sudah tidak memberikan nafkah kepada saya dan hanya memberikan biaya untuk kebutuhan anak sejak Februari 2023, padahal biaya itu adalah kesepakatan kalau kami sudah berpisah, tapi sampai sekarang saya masih istrinya yang sah,” ujar Anggia.
Anggia mengaku memiliki bukti bukti perselingkuhan dua komisioner tersebut. “Saya siap untuk menunjukkan bukti dan menghadirkan saksi. Indikasinya itu ada dari perubahan sikap suami saya sampai chat mesra, riwayat panggilan telepon, perjalanan bersama berdua, dan lainnya. Padahal keduanya saat ini masih terikat pada status perkawinan dengan pasangannya masing-masing,” tegas Anggia.
Anggia menyesalkan hingga kini Komisi Informasi Sumut belum memberikan tindakan apapun atas laporan dugaan perselingkuhan itu. Padahal berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Komisi Informasi Pasal 15 ayat 2 menyebutkan Komisi Informasi harus mengadakan rapat pleno paling lambat tiga hari sejak diterimanya laporan pelanggaran kode etik.
Sumber: pojoksatu